Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
PMK-9/2021 sudah online ya

Silakan diserbu


Kalo error jangan protes ya.
.
.
.
.
.
Pmk9/2021

Sudah bisa

.
.
.
.
.

Silakan ajukan
Sebuah cabang perusahaan dengan kode NPWP xx.xxx.xxx.x-721.001 ditutup dengan alasan tidak ada penjualan lagi dan seluruh operasional dipindahkan ke kota yg berbeda KPP.

yang manakah permohonan yang benar atas NPWP xx.xxx.xxx.x-721.001 ?
Anonymous Poll
34%
Penghapusan NPWP
25%
Permohonan non efektif NPWP
37%
Permohonan pindah KPP
4%
Tidak ada yang benar
Imbauan Pengajuan Kembali Permohonan dan/atau Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif Pajak PMK Nomor 9/PMK.03/2021

https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/imbauan-pengajuan-kembali-permohonan-danatau-pemberitahuan-pemanfaatan-insentif-pajak

FYI 🙏
SPT Unifikasi Bendahara
Distributor pulsa, gimana?

Ada kesulitan penerapan pajaknya?
Pihak yang Terutang (Pasal 9 UU Nomor 10 TAHUN 2020 tentang Bea Meterai)
Dokumen yang dibuat sepihak
--> Pihak Penerima Dokumen
Dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih
--> masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya
Dokumen berupa surat berharga
-->pihak yang menerbitkan surat berharga
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
-->pihak yang mengajukan dokumen
Dokumen dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia
-->pihak yang menerima manfaat atas Dokumen
SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2020, silakan gunakan Versi 2009


Kalau mau menunggu, silakan. Tunggu versi SPT yang baru, yang jauh berbeda dari sebelumnya.

Lebih mudah dan nggak ribet.

Tapi perlu konsultan pajak
Yang ikut DTP PPh21, sudah yakin NPWP yang diberikan karyawannya sudah valid?


Kan yang dapat fasilitas hanya yang punya NPWP
Jangan karena token, email DJPONLINE diganti.

Kalau anda info baru dari DJP, bisa gak terima. Karena jarang baca email.

Sebaiknya minta token ke AR via WA.
mailnesia.com | mailinator.com |
maildrop.cc |yopmail.com sudah mulai lambat
.
.
.
Silakan hubungi AR untuk token yang lebih cepat
.
.
.
.
.
.