Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
PENGUMUMAN

Sehubungan adanya pemeliharaan infrastruktur TIK yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 4 September 2021 pukul 11.00 s.d. 14.00 WIB.

Proses ini akan berdampak pada seluruh aplikasi perpajakan yang diakses Wajib Pajak melalui internet.

Mohon maaf atas kendalanya.
Ini alasan kenapa rekaΓ±2 dilarang iklan di @diskusipajak

....
Silakan.

Siapa sih yang admin @diskusipajak

Yuk cari tahu ... live sekarang

πŸ“Œ https://instagram.com/pajakkepri
Gara pollingan tentang AR.

Akhirnya dibuatkan postingan juga oleh DJP.

Grup @diskusipajak powerful jugaπŸ‘
Selamat pagi n salam sehat semua kawan....

Kami dari grup @diskusipajak mempersembahkan Billing Pajak via Telegram (trial tanpa captcha)

----xxx-----

πŸš€ t.me/damelBillingBot

----xxx-----

Berbagi info saluran pembuatan idbilling untuk pembayaran pajak melalui aplikasi telegram jika teman2 menemui kesulitan pembuatan idbiling via djponline...

TrimsπŸ™πŸ™
ini baru benar
Menu-menu di aplikasi eBupot Unifikasi IP sudah lengkap, silakan
#InfoAplikasiTerbaru

Cap PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020 Sudah ditambahkan ke dalam Referensi Kode Cap Faktur.

Bagi PKP. Silakan untuk melakukan Sinkronisasi Kode Cap di Aplikasi e-Faktur Desktop untuk menggunakan Cap PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020.
Print, lalu arsipkan
Mini FAQ eFaktur

nota retur yg faktur pajak nya diganti tidak bisa di batal ya?


Kalo Faktur Pajak yg menjadi referensi Faktur sudah diganti maka Nota Retur nya menjadi batal demi hukum.

Tanpa dibatalkan pun, nilai returnya akan menjadi 0 ketika diposting ke dalam SPT
Cap PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020
Sudah ditambahkan ke dalam Referensi Kode Cap Faktur.

Silakan untuk melakukan Sinkronisasi Kode Cap di Aplikasi e-Faktur Desktop untuk menggunakan Cap PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020.

---------------

Adakah yg mengalami kendala tentang hal di atas?

Ada wajib pajak yg udah sinkronisasi tapi faktur pajaknya redaksinya tetap PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015

---------------

Pilihanya ada di paling atas saat pilih Kode Transaksi 08

Penambahan Kode Cap, tidak menghapus Kode Cap yg lama

Jadi Cap PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 tetap ada di Keterangan Tambahan saat buat Faktur dengan Kode Transaksi 08


link beserta gambar https://space.pajak365.com/47b4c21c5c994d7b9d16e60910f380f0