Yang pegang satu perusahaan, gajinya satu kali.
Yang pegang 3 perusahaan, apakah gajinya 3 kali juga
Yang pegang 3 perusahaan, apakah gajinya 3 kali juga
Anonymous Poll
20%
Iya pak, saya digaji sejumlah perusahaan boss
80%
Ku hanya bisa 😭😭
"Kalau belum kaya, jangan pura-pura kaya. Kalau sudah kaya beneran, ya bayar pajak," ~YP, 2021
Dikutip dari: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211126133146-532-726438/cerita-lucu-anak-buah-sri-mulyani-soal-orang-ditagih-pajak/amp
Dikutip dari: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211126133146-532-726438/cerita-lucu-anak-buah-sri-mulyani-soal-orang-ditagih-pajak/amp
ekonomi
Cerita Lucu Anak Buah Sri Mulyani Soal Orang Ditagih Pajak
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan ada beberapa cerita lucu soal masyarakat yang ditagih pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ada yang jualan online
Silakan DM barang tokonya
Untuk dapatkan invite
Grup Diskusi Pajak Marketplace
https://t.me/lesssummer
Silakan DM barang tokonya
Untuk dapatkan invite
Grup Diskusi Pajak Marketplace
https://t.me/lesssummer
Telegram
Less Summer @diskusipajak
Admin Diskusi Pajak, diskusipajak.com
Sebutkan Nama-Nama Ikan!
oleh: Ade Yusuf
Saat ini, secara umum ikan sebagai barang yang dihasilkan dari hasil kelautan dan perikanan, digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang atas impor dan penyerahannya diberikan fasilitas berupa Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi tidak semua ikan adalah BKP Strategis, karena ada juga ikan yang digolongkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN atau bukan BKP. Coba sebutkan nama ikan-ikan dimaksud.
Pertimbangan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Strategi yang dilakukan adalah konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui peningkatan basis perpajakan.
Salah satu peningkatan basis pemajakan dilakukan dengan mengurangi jenis barang yang tidak dikenai PPN. Semula empat kelompok barang menjadi hanya dua kelompok barang. Salah satu kelompok barang yang dikurangi adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Total terdapat tiga belas barang dan jasa dicoret dari _negative list_ atau daftar barang/jasa yang tidak dikenai PPN tetapi dimungkinkan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Walaupun barang kebutuhan pokok tidak lagi menjadi jenis barang yang tidak dikenai PPN, bukan berarti konsumen akhir yang mengkonsumsinya akan menanggung PPN. Barang kebutuhan pokok dikelompokkan sebagai barang strategis yang penyerahannya mendapat fasilitas berupa dibebaskan dari pengenaan pajak.
Pasal 16B UUPPN diubah serta ditambah satu ayat, yakni ayat (1a) yang memberikan landasan pemberian fasilitas berupa pajak terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan pajak. Salah satu tujuannya adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Selanjutnya, penjelasan Undang-Undang menyatakan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam; g) daging; h) telur; i) susu; j) buah-buahan; dan k) Sayur-sayuran. Penjelasan ini sama persis dengan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UUPPN sebagaimana telah diubah dengan Pasal 112 UU Cipta Kerja.
Adapaun Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020. Peraturan ini terbit mencabut PMK 116/PMK.010/2017. Hal ini terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) PMK 116/PMK.010/2017 bertentangan dengan UUPPN sepanjang tidak memasukkan komoditi ikan sebagai jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Putusan MA mengamanatkan memasukkan komoditi ikan sebagai barang kebutuhan pokok. Karenanya barang kebutuhan pokok pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 adalah a. beras dan gabah; b. jagung; c. sagu; d. kedelai; e. garam konsumsi; f. daging; g. telur; h. susu; i. buah-buahan; j. sayur-sayuran; k. ubi-ubian; l. bumbu-bumbuan; m. gula konsumsi dan n. ikan.
PMK 99/PMK.010/2020 ini disusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai perubahan PP 81 Tahun 2015. Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengeluarkan beberapa jenis ikan dari kelompok ikan yang digolongkan sebagai barang strategis yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Dengan demikian, terdapat ikan yang merupakan barang stategis dan ada ikan yang bukan BKP. Adapun ikan yang bukan BKP sesuai lampiran PMK 99/PMK.010/2020 adalah: _Tuna sirip panjang, Tuna sirip kuning, Cakalang, Tuna mata besar, Tuna sirip biru, Tongkol, Kembung, Kawakawa, dan Bandeng_.
oleh: Ade Yusuf
Saat ini, secara umum ikan sebagai barang yang dihasilkan dari hasil kelautan dan perikanan, digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang atas impor dan penyerahannya diberikan fasilitas berupa Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi tidak semua ikan adalah BKP Strategis, karena ada juga ikan yang digolongkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN atau bukan BKP. Coba sebutkan nama ikan-ikan dimaksud.
Pertimbangan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Strategi yang dilakukan adalah konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui peningkatan basis perpajakan.
Salah satu peningkatan basis pemajakan dilakukan dengan mengurangi jenis barang yang tidak dikenai PPN. Semula empat kelompok barang menjadi hanya dua kelompok barang. Salah satu kelompok barang yang dikurangi adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Total terdapat tiga belas barang dan jasa dicoret dari _negative list_ atau daftar barang/jasa yang tidak dikenai PPN tetapi dimungkinkan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Walaupun barang kebutuhan pokok tidak lagi menjadi jenis barang yang tidak dikenai PPN, bukan berarti konsumen akhir yang mengkonsumsinya akan menanggung PPN. Barang kebutuhan pokok dikelompokkan sebagai barang strategis yang penyerahannya mendapat fasilitas berupa dibebaskan dari pengenaan pajak.
Pasal 16B UUPPN diubah serta ditambah satu ayat, yakni ayat (1a) yang memberikan landasan pemberian fasilitas berupa pajak terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan pajak. Salah satu tujuannya adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Selanjutnya, penjelasan Undang-Undang menyatakan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam; g) daging; h) telur; i) susu; j) buah-buahan; dan k) Sayur-sayuran. Penjelasan ini sama persis dengan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UUPPN sebagaimana telah diubah dengan Pasal 112 UU Cipta Kerja.
Adapaun Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020. Peraturan ini terbit mencabut PMK 116/PMK.010/2017. Hal ini terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) PMK 116/PMK.010/2017 bertentangan dengan UUPPN sepanjang tidak memasukkan komoditi ikan sebagai jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Putusan MA mengamanatkan memasukkan komoditi ikan sebagai barang kebutuhan pokok. Karenanya barang kebutuhan pokok pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 adalah a. beras dan gabah; b. jagung; c. sagu; d. kedelai; e. garam konsumsi; f. daging; g. telur; h. susu; i. buah-buahan; j. sayur-sayuran; k. ubi-ubian; l. bumbu-bumbuan; m. gula konsumsi dan n. ikan.
PMK 99/PMK.010/2020 ini disusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai perubahan PP 81 Tahun 2015. Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengeluarkan beberapa jenis ikan dari kelompok ikan yang digolongkan sebagai barang strategis yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Dengan demikian, terdapat ikan yang merupakan barang stategis dan ada ikan yang bukan BKP. Adapun ikan yang bukan BKP sesuai lampiran PMK 99/PMK.010/2020 adalah: _Tuna sirip panjang, Tuna sirip kuning, Cakalang, Tuna mata besar, Tuna sirip biru, Tongkol, Kembung, Kawakawa, dan Bandeng_.
👍3