Sebagian besar jenis harta yang di PPS kan.
Seharusnya di tarif tertinggi.
Hati-hati kalau ikut PPS.
surat keterangan nya dibatalkan.
Malah jadi diperiksa
Seharusnya di tarif tertinggi.
Hati-hati kalau ikut PPS.
surat keterangan nya dibatalkan.
Malah jadi diperiksa
Hari terakhir.
1. Ambil jatah NSFP 2021, 20 nomor, gak usah dipakai.
2. Screenshot semua laporan SPT.
1. Ambil jatah NSFP 2021, 20 nomor, gak usah dipakai.
2. Screenshot semua laporan SPT.
Selamat buat yang punya CV.
sudah pakai tarif pasal 17
Tahun-tahun sebelumnya lapkeunya udah dipermak kan?
sudah pakai tarif pasal 17
Tahun-tahun sebelumnya lapkeunya udah dipermak kan?
Baca baik2 tarifnya dan penjelasan per tarif.
Jangan salah ya.
Sebagian besar AR pengawasan sekarang, adalah alumni TA pertama.
Jangan salah ya.
Sebagian besar AR pengawasan sekarang, adalah alumni TA pertama.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Halo, #KawanPajak
Program Pengungkapan Sukarela sudah dimulai. Dalam program ini kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela terbuka lebar.
Manfaatkan programnya mulai hari ini sampai 30 Juni 2022.
Program Pengungkapan Sukarela sudah dimulai. Dalam program ini kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela terbuka lebar.
Manfaatkan programnya mulai hari ini sampai 30 Juni 2022.
👍1
silakan yang mau mencoba google classroom
file yang akan dikirim sudah terjadwal
quota terbatas 250 orang
https://classroom.google.com/c/NDUwNTEzMTMyNjMx?cjc=dxpa3vf
file yang akan dikirim sudah terjadwal
quota terbatas 250 orang
Kantor : Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tanggal : 03-01-2022 Pukul 11:00:41
Selamat pagi.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala tersebut, silakan dapat sampaikan kepada Wajib Pajak untuk dapat melakukan update versi aplikasi e-Faktur Desktop ke versi 3.1.
Dan mohon sampaikan kepada Wajib Pajak, agar sebelum melakukan update ke versi 3.1 untuk melakukan BACKUP DATABASE e-FAKTUR DESKTOP versi 3.0 yang saat ini digunakan. Dapat dilakukan dengan melakukan copy folder "db" pada aplikasi e-Faktur Desktop yang digunakan ke directory lainnya (pastikan ketika melakukan backup, aplikasi e-Faktur Desktop dalam kondisi tidak aktif).
Terima kasih.
Kami menginformasikan Bagi Wajib Pajak yang masuk ke dalam Piloting BC 4.0, Transaksi PMSE, Pengkreditan Pokok Ketetapan (STP/SKB/SKPKBT). Silakan mengunduh Aplikasi e-Faktur 3.1 di
http://43.242.133.13/installer/index.php
Tanggal : 03-01-2022 Pukul 11:00:41
Selamat pagi.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala tersebut, silakan dapat sampaikan kepada Wajib Pajak untuk dapat melakukan update versi aplikasi e-Faktur Desktop ke versi 3.1.
Dan mohon sampaikan kepada Wajib Pajak, agar sebelum melakukan update ke versi 3.1 untuk melakukan BACKUP DATABASE e-FAKTUR DESKTOP versi 3.0 yang saat ini digunakan. Dapat dilakukan dengan melakukan copy folder "db" pada aplikasi e-Faktur Desktop yang digunakan ke directory lainnya (pastikan ketika melakukan backup, aplikasi e-Faktur Desktop dalam kondisi tidak aktif).
Terima kasih.
Kami menginformasikan Bagi Wajib Pajak yang masuk ke dalam Piloting BC 4.0, Transaksi PMSE, Pengkreditan Pokok Ketetapan (STP/SKB/SKPKBT). Silakan mengunduh Aplikasi e-Faktur 3.1 di
http://43.242.133.13/installer/index.php
Salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.pdf
228.9 KB
Salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.pdf
Resume:
Q: Pak ada yang menyarankan ikut PPS dengan nilai 100.000 biar gak diperiksa.
A: silakan, tapi DJP berhak mengklarifikasi data kan?
Q: PT A sudah TA, saat ini sedang diperiksa 2017, apakah dapat mengikuti PPS dan apa fasilitas nya.
A: silakan ikut kebijakan 1, fasilitas nya kena sanksi pasal 18 ayat (3) UU TA
Q: 2016 anak perempuan masih sekolah dibelikan rumah oleh ayahnya menggunakan cash bertahap, 2020 perempuan tsb sudah menikah, NPWP gabung suami, lupa lapor rumah tersebut.
Apakah harus ikut PPS.
A: Apakah item di pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021 memenuhi semua?
Jika iya, berarti dapat mengikuti PPS
Q: itukan hibah ortu?
A: hibah itu no debat bukan objek PPh sebagaimana pasal 4 ayat (3) UU PPh.
PPS kan bukan bahas hibah dan waris, tapi bahas harta tidak lapor di SPT
Q: Aspek pajak SPBU
A:
- SPBU Pertamina atau bukan?
- transportirnya siapa? Elnusa atau disub kan, kalau disub kan, assetnya milik siapa?
Q: Pak ada yang menyarankan ikut PPS dengan nilai 100.000 biar gak diperiksa.
A: silakan, tapi DJP berhak mengklarifikasi data kan?
Q: PT A sudah TA, saat ini sedang diperiksa 2017, apakah dapat mengikuti PPS dan apa fasilitas nya.
A: silakan ikut kebijakan 1, fasilitas nya kena sanksi pasal 18 ayat (3) UU TA
Q: 2016 anak perempuan masih sekolah dibelikan rumah oleh ayahnya menggunakan cash bertahap, 2020 perempuan tsb sudah menikah, NPWP gabung suami, lupa lapor rumah tersebut.
Apakah harus ikut PPS.
A: Apakah item di pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021 memenuhi semua?
Jika iya, berarti dapat mengikuti PPS
Q: itukan hibah ortu?
A: hibah itu no debat bukan objek PPh sebagaimana pasal 4 ayat (3) UU PPh.
PPS kan bukan bahas hibah dan waris, tapi bahas harta tidak lapor di SPT
Q: Aspek pajak SPBU
A:
- SPBU Pertamina atau bukan?
- transportirnya siapa? Elnusa atau disub kan, kalau disub kan, assetnya milik siapa?