Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Lapor SPT Tahunan PPh?

Jangan Lupa Klik Posting SPT!
👍3
Cara Benar Lapor Penghasilan Istri dari 1 Pemberi Kerja di SPT Suami (Jika Gabung NPWP)
👍8
Relaksasi pelaporan untuk 1 jenis pajak,


Tunggu yang resmi ya
👍5
True
👍4👏2
Episode ke-34, Podcast CERMATI kembali hadir mengupas tuntas tentang *Relaksasi SPT Tahunan PPh 2025, NPPN, dan SPT Nihil di Coretax* bersama *Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti*, dipandu oleh *Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP, Ani Natalia.*

Saksikan melalui kanal YouTube resmi DitjenPajakRI:
🖇 https://youtu.be/uQ0_EnKddnU?si=fTM01Vb1hCJEiBi7
Jangan percaya sama koko nya.

Dia itu pembayar pajak yang taat.

Kalau disuruh bayar 2 milyar pun dia akan bayar
👍2
Akhirnya ketemu juga utasnya
👍5👏1
Ingat slogan ini

Kami dampingi sampai berhasil.

Kamu yang baru memulai menjadi konsultan pajak.

Bisa gunakan fasilitas ini
👍3
Kalau ada LB restitusi dan ditolak.

Silakan ajukan gugatan.
🤔1
Pakai pengganti saja.

Tidak perlu pembatalan faktur pajak
👍1
Waspada dengan Penipu yang mengatasnamakan DJP dan Calo yang menawarkan Jasa Coretax. Abaikan jika Kawan Pajak menemui ciri-ciri Penipu dan Lindungi data pribadi Kawan Pajak dengan menghindari Calo.
Selamat siang, Bapak dan Ibu.

Reminder_ terkait Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh


Sehubungan dengan semakin dekatnya jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, diingatkan bahwa bagi Wajib Pajak Badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh (LA.08-01)

1. Pemrosesan
LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh akan diproses secara riskbased bergantung dengan profil risiko Wajib Pajak. Untuk profil risiko menengah/tinggi/NA, maka akan dilakukan penelitian oleh KLIP sebagai pemroses.

*2. Kanal Penyampaian*
LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan melalui *Akun Portal Wajib Pajak, disampaikan secara langsung ke KPP _borderless_ atau disampaikan melalui Pos ke KPP terdaftar*.

*3. Tanggal Penerimaan*
- Portal : Tanggal BPE
- Disampaikan secara langsung ke KPP atau via Pos : Tanggal BPS

--> *Perhatian:*
*1. Agar pemberitahuan yang disampaikan secara langsung ke KPP atau via pos _segera direkam_ sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh*
*2. Mohon dipastikan bagi WP untuk menyelesaikan kasus sampai laman menunjukkan"kasus ditutup" atau "anda tidak berhak .." dan jika sudah disetujui pastikan bahwa fasilitas pemberitahuan sudah ada di menu "Daftar fasilitas"*
*3. Tanggal penerimaan SPT yang disampaikan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, bukan tanggal resi pos*
*4. Atas dokumen kelengkapan pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, agar diunggah pada Coretax dan diarsipkan oleh unit penerima (tidak perlu dikirimkan ke KLIP)*

Berikut disampaikan tutorial/panduan atas penerimaan pemberitahuan., atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktorat P2Humas
Pantas coretax saya lancar jaya.

Ternyata selama ini saya set DNS.

dns.adguard.com

---

IP address nya saya sama dengan punya KPP.

Gak tau apa ini berpengaruh juga?
Browser nya pakai edge atau brave.

Windows nya jangan lupa di unbloated.