mini FAQ
Saya Termasuk Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Yang Operasinya Dihentikan, Lalu Apa Yang Harus Saya Lakukan??
Jawab:
Apabila Saudara/i atau Perusahaan merupakan wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya, silakan cek KPP terdaftar yang baru sesuai wilayah administrasi melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi. Mulai tanggal 24 Mei 2021, pelaksanaan kewajiban perpajakan Saudara/i dilakukan melalui KPP yang baru tersebut.
Saya Termasuk Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Yang Operasinya Dihentikan, Lalu Apa Yang Harus Saya Lakukan??
Jawab:
Apabila Saudara/i atau Perusahaan merupakan wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya, silakan cek KPP terdaftar yang baru sesuai wilayah administrasi melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi. Mulai tanggal 24 Mei 2021, pelaksanaan kewajiban perpajakan Saudara/i dilakukan melalui KPP yang baru tersebut.
mini FAQ
Saya Termasuk Wajib Pajak Yang Tidak Terdaftar Pada KPP Yang Berhenti Operasi, Bukan Pula Wajib Pajak Pada KPP Yang Mengalami Perubahan Nama, Dan Juga Bukan Wajib Pajak Pada KPP Madya. Berarti Tidak Ada Perubahan Ya Bagi Saya Terkait PMK 184 Ini??
Jawab:
Masih dimungkinkan terjadinya perubahan meskipun minor mengingat PMK 184/PMK.01/2020 juga mengatur tentang penataan ulang struktur organisasi sehingga dimungkinkan terjadi perubahan penetapan (assign) petugas yang menangani konsultasi maupun pengawasan di semua Kantor Pelayanan Pajak.
Saya Termasuk Wajib Pajak Yang Tidak Terdaftar Pada KPP Yang Berhenti Operasi, Bukan Pula Wajib Pajak Pada KPP Yang Mengalami Perubahan Nama, Dan Juga Bukan Wajib Pajak Pada KPP Madya. Berarti Tidak Ada Perubahan Ya Bagi Saya Terkait PMK 184 Ini??
Jawab:
Masih dimungkinkan terjadinya perubahan meskipun minor mengingat PMK 184/PMK.01/2020 juga mengatur tentang penataan ulang struktur organisasi sehingga dimungkinkan terjadi perubahan penetapan (assign) petugas yang menangani konsultasi maupun pengawasan di semua Kantor Pelayanan Pajak.
mini FAQ UU Ciptaker Seri PPN
Bagaimana tata cara pengkreditan PM sebesar 80% sebelum dikukuhkan menjadi PKP apakah dikreditkan sekaligus sejak omzet lebih dari 4,8M atau dikreditkan secara bertahap sesuai bulan transaksi ?
1. Yang berhak menikmati fasilitas ini apakah boleh PKP atau non-PKP ?
2. Sejak kapan PM yang dapat dikreditkan sebelum dikukuhkan sebagai PKP, mendapatkan fasilitas 80%?
Jawaban:
.
.
.
.
.
Bagaimana tata cara pengkreditan PM sebesar 80% sebelum dikukuhkan menjadi PKP apakah dikreditkan sekaligus sejak omzet lebih dari 4,8M atau dikreditkan secara bertahap sesuai bulan transaksi ?
1. Yang berhak menikmati fasilitas ini apakah boleh PKP atau non-PKP ?
2. Sejak kapan PM yang dapat dikreditkan sebelum dikukuhkan sebagai PKP, mendapatkan fasilitas 80%?
Jawaban:
.
.
.
.
.
Apa itu PKP dan apa gunanya
Mudahnya
PKP itu untuk upgrade fitur pajak.
Fitur untuk memungut PPN
Dengan Fitur PPN ini maka terbuka kemungkinan untuk bertransaksi dengan Bendahara pemerintah, BUMN, Perusahaan Besar, Ekspor ke LN
Perusahaan tersebut hanya akan bertransaksi dengan pengusaha yang berstatus PKP.
Kok bisa??
Untuk BUMN atau perusahaan besar. Mereka perlu faktur pajak dari pengusaha berPKP untuk menekan HPP
Sedangkan bendahara pemerintah, mereka memang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
pemungutan hanya bisa dilakukan jika ada faktur pajak.
Kalau gak ada FP, ya bisa pidana.
Bendaharawan sudah mengeluarkan sejumlah uang negara tanpa dasar penagihan/dokumen. Kerugian negara.
Mau gak mau mereka pasti memilih untuk bertransaksi dengan pengusaha yang PKP.
Mau jadi eksportir, wajib PKP selain amanat UU, ekspor itu menggunakan tarif 0% yang hanya bisa digunakan oleh PKP.
Dengan tarif 0% ini. maka SPT menjadi lebih bayar, dan uang bisa direstitusi.
dua bulan sejak permohonan, uang sudah masuk ke rekening π±
Restitusi ini merupakan cashflow untuk perusahaan
PKP dengan pembukuan yang bagus, bisa menekan harga jual.
Karena PPN saat pembelian tidak dimasukkan sebagai komponen HPP untuk perhitungan laba/rugi
Otomatis harganya bagus.
Ikut tender/lelang bisa menang terus.
Demikian....
.
.
.
.
Mudahnya
PKP itu untuk upgrade fitur pajak.
Fitur untuk memungut PPN
Dengan Fitur PPN ini maka terbuka kemungkinan untuk bertransaksi dengan Bendahara pemerintah, BUMN, Perusahaan Besar, Ekspor ke LN
Perusahaan tersebut hanya akan bertransaksi dengan pengusaha yang berstatus PKP.
Kok bisa??
Untuk BUMN atau perusahaan besar. Mereka perlu faktur pajak dari pengusaha berPKP untuk menekan HPP
Sedangkan bendahara pemerintah, mereka memang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
pemungutan hanya bisa dilakukan jika ada faktur pajak.
Kalau gak ada FP, ya bisa pidana.
Bendaharawan sudah mengeluarkan sejumlah uang negara tanpa dasar penagihan/dokumen. Kerugian negara.
Mau gak mau mereka pasti memilih untuk bertransaksi dengan pengusaha yang PKP.
Mau jadi eksportir, wajib PKP selain amanat UU, ekspor itu menggunakan tarif 0% yang hanya bisa digunakan oleh PKP.
Dengan tarif 0% ini. maka SPT menjadi lebih bayar, dan uang bisa direstitusi.
dua bulan sejak permohonan, uang sudah masuk ke rekening π±
Restitusi ini merupakan cashflow untuk perusahaan
PKP dengan pembukuan yang bagus, bisa menekan harga jual.
Karena PPN saat pembelian tidak dimasukkan sebagai komponen HPP untuk perhitungan laba/rugi
Otomatis harganya bagus.
Ikut tender/lelang bisa menang terus.
Demikian....
.
.
.
.
π3
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Cuplikan jangan tergoda/menggoda
yang masih meragukan efaktur, e-bukpot, unifikasi e-spt,
ini salah satu lulusan DJP.
https://www.youtube.com/watch?v=PegvYUgMxEg
ini salah satu lulusan DJP.
https://www.youtube.com/watch?v=PegvYUgMxEg
YouTube
Gito: Pengusaha Beromset 250 Miliar, mantan ASN - Frans Membahas #27
Gito Wahyudi adalah alamuni STAN yang pernah bekerja di Ditjen Pajak. Setelah bekerja 8 tahun akhirnya tahun 2012 keluar dari ASN dan berwiraswasta. Di usia 36 tahun saat ini, dia juga menjadi Angel Investor dengan omset usaha secara keseluruhan mencapaiβ¦
Saat ini, Pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai program prioritas utama untuk masyarakat Indonesia. Program vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di berbagai daerah dengan secepat mungkin agar segera bisa menjangkau masyarakat luas.
Terima kasih untuk para pembayar pajak atas kontribusinya karena program vaksinasi ini dibayar dengan uang pajak yang Anda bayarkan.
Terima kasih untuk para pembayar pajak atas kontribusinya karena program vaksinasi ini dibayar dengan uang pajak yang Anda bayarkan.
penyampaian surat perpajakan, bisa lewat kantor pos lho, atau via jasa Kurir
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp58,11 Triliun untuk vaksinasi. Dana ini bersumber dari uang pajak yang #KawanPajak bayarkan.
Mari manfaatkan vaksinasi dengan segera agar pandemi lekas usai.
Mari manfaatkan vaksinasi dengan segera agar pandemi lekas usai.