Cap PMK-102/PMK.010/2021 sudah tersedia dan WP dapat melakukan Sinkron Kode Cap pada Aplikasi e-Faktur Desktop.
📣 #infoFakturPajakGanti #infoFakturPajakBatal seringkali kita bingung atas suatu kesalahan dalam faktur pajak maka tindaklanjutnya apakah diganti atau dibatalkan. Kita ingin mengganti, berarti seharusnya buat faktur pajak pengganti tapi kenapa malah dibatalkan, Nah mari kita bahas perbedaannya:
Faktur pajak batal dibuat apabila:
1. Transaksi batal, yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak yang transaksinya batal.
2. Kesalahan pencantuman NPWP, (karena memang transaksi tidak terjadi atas lawan transaksi yg NPWP-nya salah). Memang sih, kita harus mengganti NPWP-nya, tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak dengan NPWP yang salah, lalu membuat faktur pajak baru dengan NPWP yang benar
3. Kesalahan saat pembuatan faktur pajak, yaitu tanggal sebenarnya sebelum/setelah Faktur Pajak yang sudah terlanjur terapproval sukses. Memang sih kita harus menganti tanggal, tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak tersebut, lalu membuat faktur pajak baru dengan tanggal sebenarnya
Untuk nomor 2 dan 3 membutuhkan nomor seri faktur pajak yang tanggal pengambilannya sebelum atau sama dengan tanggal faktur pajak yang baru dibuat
Sedangkan untuk Faktur Pajak Pengganti dibuat karena kesalahan pada faktur pajak selain karena alasan pembatalan yang sudah dibahas, misalnya salah alamat lawan transaksi, salah barang, salah jumlah, salah harga, dll. Kita tinggal mengganti datanya dengan data yang benar.
Demikian, semoga tidak tambah bingung
Faktur pajak batal dibuat apabila:
1. Transaksi batal, yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak yang transaksinya batal.
2. Kesalahan pencantuman NPWP, (karena memang transaksi tidak terjadi atas lawan transaksi yg NPWP-nya salah). Memang sih, kita harus mengganti NPWP-nya, tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak dengan NPWP yang salah, lalu membuat faktur pajak baru dengan NPWP yang benar
3. Kesalahan saat pembuatan faktur pajak, yaitu tanggal sebenarnya sebelum/setelah Faktur Pajak yang sudah terlanjur terapproval sukses. Memang sih kita harus menganti tanggal, tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak tersebut, lalu membuat faktur pajak baru dengan tanggal sebenarnya
Untuk nomor 2 dan 3 membutuhkan nomor seri faktur pajak yang tanggal pengambilannya sebelum atau sama dengan tanggal faktur pajak yang baru dibuat
Sedangkan untuk Faktur Pajak Pengganti dibuat karena kesalahan pada faktur pajak selain karena alasan pembatalan yang sudah dibahas, misalnya salah alamat lawan transaksi, salah barang, salah jumlah, salah harga, dll. Kita tinggal mengganti datanya dengan data yang benar.
Demikian, semoga tidak tambah bingung
👍1
SP-26 Dokumen Dipersamakan dengan Faktur Pajak.pdf
323.6 KB
SP-26 Dokumen Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Selamat sore Bapak/Ibu. Izin melaporkan, akan ada kegiatan switchback 3 app, ereg, efiling dan pajak.go.id. kegiatan direncanakan dimulai pukul 17.00 s.d. 19.00
selama kegiatan berlangsung, app kemungkinan tidak dapat diakses. terima kasih
selama kegiatan berlangsung, app kemungkinan tidak dapat diakses. terima kasih