Cap PMK-102/PMK.010/2021 sudah tersedia dan WP dapat melakukan Sinkron Kode Cap pada Aplikasi e-Faktur Desktop.
📣 #infoFakturPajakGanti #infoFakturPajakBatal seringkali kita bingung atas suatu kesalahan dalam faktur pajak maka tindaklanjutnya apakah diganti atau dibatalkan. Kita ingin mengganti, berarti seharusnya buat faktur pajak pengganti tapi kenapa malah dibatalkan, Nah mari kita bahas perbedaannya:
Faktur pajak batal dibuat apabila:
1. Transaksi batal, yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak yang transaksinya batal.
2. Kesalahan pencantuman NPWP, (karena memang transaksi tidak terjadi atas lawan transaksi yg NPWP-nya salah). Memang sih, kita harus mengganti NPWP-nya, tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak dengan NPWP yang salah, lalu membuat faktur pajak baru dengan NPWP yang benar
3. Kesalahan saat pembuatan faktur pajak, yaitu tanggal sebenarnya sebelum/setelah Faktur Pajak yang sudah terlanjur terapproval sukses. Memang sih kita harus menganti tanggal, tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak tersebut, lalu membuat faktur pajak baru dengan tanggal sebenarnya
Untuk nomor 2 dan 3 membutuhkan nomor seri faktur pajak yang tanggal pengambilannya sebelum atau sama dengan tanggal faktur pajak yang baru dibuat
Sedangkan untuk Faktur Pajak Pengganti dibuat karena kesalahan pada faktur pajak selain karena alasan pembatalan yang sudah dibahas, misalnya salah alamat lawan transaksi, salah barang, salah jumlah, salah harga, dll. Kita tinggal mengganti datanya dengan data yang benar.
Demikian, semoga tidak tambah bingung
Faktur pajak batal dibuat apabila:
1. Transaksi batal, yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak yang transaksinya batal.
2. Kesalahan pencantuman NPWP, (karena memang transaksi tidak terjadi atas lawan transaksi yg NPWP-nya salah). Memang sih, kita harus mengganti NPWP-nya, tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak dengan NPWP yang salah, lalu membuat faktur pajak baru dengan NPWP yang benar
3. Kesalahan saat pembuatan faktur pajak, yaitu tanggal sebenarnya sebelum/setelah Faktur Pajak yang sudah terlanjur terapproval sukses. Memang sih kita harus menganti tanggal, tapi yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak tersebut, lalu membuat faktur pajak baru dengan tanggal sebenarnya
Untuk nomor 2 dan 3 membutuhkan nomor seri faktur pajak yang tanggal pengambilannya sebelum atau sama dengan tanggal faktur pajak yang baru dibuat
Sedangkan untuk Faktur Pajak Pengganti dibuat karena kesalahan pada faktur pajak selain karena alasan pembatalan yang sudah dibahas, misalnya salah alamat lawan transaksi, salah barang, salah jumlah, salah harga, dll. Kita tinggal mengganti datanya dengan data yang benar.
Demikian, semoga tidak tambah bingung
👍1
SP-26 Dokumen Dipersamakan dengan Faktur Pajak.pdf
323.6 KB
SP-26 Dokumen Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Selamat sore Bapak/Ibu. Izin melaporkan, akan ada kegiatan switchback 3 app, ereg, efiling dan pajak.go.id. kegiatan direncanakan dimulai pukul 17.00 s.d. 19.00
selama kegiatan berlangsung, app kemungkinan tidak dapat diakses. terima kasih
selama kegiatan berlangsung, app kemungkinan tidak dapat diakses. terima kasih
Kuliah online proses bisnis penerbitan STP
silakan join https://www.getrevue.co/profile/kelaspajakwithless
silakan join https://www.getrevue.co/profile/kelaspajakwithless
Cerita Google classroom diawali dari ini.
Anggotanya banyak sekali.
Membahas banyak hal terkait perpajakan.
Setelah 1 tahun berjalan.
Tagihan pun keluar per bulan Rp.76juta.
Hari ini 22/8/2021
Sudah berubah menjadi
Rp317.493.540 dengan kurs Rp.14.000
Silakan yang mau lihat materinya
https://pajak365.com/dokpajak
Anggotanya banyak sekali.
Membahas banyak hal terkait perpajakan.
Setelah 1 tahun berjalan.
Tagihan pun keluar per bulan Rp.76juta.
Hari ini 22/8/2021
Sudah berubah menjadi
Rp317.493.540 dengan kurs Rp.14.000
Silakan yang mau lihat materinya
https://pajak365.com/dokpajak
Penghapusan NPWP
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
https://space.pajak365.com/ad93fc3cc59045eb8897b372f7c5de7c
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
https://space.pajak365.com/ad93fc3cc59045eb8897b372f7c5de7c
Penetapan WP Non Efektif
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang meyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak non-efektif karena tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
https://space.pajak365.com/eb0ff862a6dd4955a9a4aaa3dbf2990f
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang meyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak non-efektif karena tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
https://space.pajak365.com/eb0ff862a6dd4955a9a4aaa3dbf2990f
Pengukuhan PKP
Layanan ini diberikan kepada Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
https://space.pajak365.com/490652a2807e45b49c1d8c5e2c78bbcb
Layanan ini diberikan kepada Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
https://space.pajak365.com/490652a2807e45b49c1d8c5e2c78bbcb