Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Uu baru
πŸ“Œ Beberapa hari kedepan kemungkinan rekan2 akan menerima banyak STP.
Ini Syarat Jadi Distributor Meterai Elektronik

Sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta (Jumat, 1/10).

https://pajak.go.id/id/artikel/ini-syarat-jadi-distributor-meterai-elektronik
Yang dapat tabel2.

Jangan dipercaya.

Sampai terbit SE dan disuruh kumpulkan CDROM

#save*PK
Siap2 ganti AR

πŸ₯³

Info kertas A4 bukan A1
Kabar gembira.


Ganti AR, SP2DK ditutup


Yang receh, bayar saja, penutupannya dengan pembayaran

Yang besar, bayar saja. Penutupannya dengan pembayaran.

Karena kalau gak bayar, penutupan SP2DK harus melalui pemeriksaan.
Ada dua materi baru di classroom, Aspek Pajak dan Bea Cukai
ini kriteria WP UMKM berdasarkan hasil penjualan di aturan baru, untuk lengkapnya ada di classroom
Siap-siap UU HPP
Form pendaftaran grup WA Diskusi Pajak, isi form,

diakhir jawaban ada link ke grup

yang sudah gabung di grup WA diskusipajak yang lain tidak perlu join lain di grup ini. πŸ‘‰ kuota terbatas

https://forms.gle/Ca3ZPCtALSE7jnAj6
merupakan bagian dari electronic-Taxpayer Account

login DJPONLINE >> menu BAYAR


β–ˆβ–€β–„ β–‘β–‘β–ˆ β–ˆβ–€β–ˆ
β–ˆβ–„β–€ β–ˆβ–„β–ˆ β–ˆβ–€β–€
siapa yang sudah dapat?
Classroom
Mr edi dan Ny Rina suami istri dengan satu NPWP yang bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji masing2 Rp12.000.000. Manakah pernyataan yang benar
Anonymous Poll
40%
Mr Edi dan Ny Rina masing2 berhak DTP PPh 21
33%
Hanya Mr Edi yang berhak, sedangkan Ny Rina tidak berhak DTP PPh21
16%
Mr Edi tidak berhak, Ny Rina pun tidak
12%
Karena repot, saya tidak memberitahukan ada DTP PPh 21
Tgl 30/31 tapi belum lapor di web-efaktur
πŸ‘1
Forwarded from Deleted Account
Cara menggunakan e-Meterai:

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhannya yaitu Personal (perseorangan), Enterprise (Internal Perusahaan), atau Wholesale (distributor).

3. Apabila sudah memiliki akun, silahkan login

4. Masukkan email, kata sandi, dan kode OTP

5. Kemudian klik "Pembelian" untuk membeli e-meterai

6. Lalu lanjut ke tahap "Pembubuhan"

7. Setelah itu, unggah dokumen dengan format PDF

8. Masukkan detil dokumen

9. Kemudian posisikan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

10. Lalu, jika proses pembubuhan sudah selesai, silahkan unduh atau bagikan file dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.
Paparan Kemenkeu terkait HPP
DJP memiliki 99 data perpajakan setiap WP,

dan untuk menggenapinya DJP punya 1 Tax Amnesty,

jadi sebanyak apapun kesalahan Wajib Pajak.

DJP selalu membuka pintu maaf nya

.
.
.
πŸ‘1