Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Classroom
Mr edi dan Ny Rina suami istri dengan satu NPWP yang bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji masing2 Rp12.000.000. Manakah pernyataan yang benar
Anonymous Poll
40%
Mr Edi dan Ny Rina masing2 berhak DTP PPh 21
33%
Hanya Mr Edi yang berhak, sedangkan Ny Rina tidak berhak DTP PPh21
16%
Mr Edi tidak berhak, Ny Rina pun tidak
12%
Karena repot, saya tidak memberitahukan ada DTP PPh 21
Tgl 30/31 tapi belum lapor di web-efaktur
👍1
Forwarded from Deleted Account
Cara menggunakan e-Meterai:

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhannya yaitu Personal (perseorangan), Enterprise (Internal Perusahaan), atau Wholesale (distributor).

3. Apabila sudah memiliki akun, silahkan login

4. Masukkan email, kata sandi, dan kode OTP

5. Kemudian klik "Pembelian" untuk membeli e-meterai

6. Lalu lanjut ke tahap "Pembubuhan"

7. Setelah itu, unggah dokumen dengan format PDF

8. Masukkan detil dokumen

9. Kemudian posisikan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

10. Lalu, jika proses pembubuhan sudah selesai, silahkan unduh atau bagikan file dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.
Paparan Kemenkeu terkait HPP
DJP memiliki 99 data perpajakan setiap WP,

dan untuk menggenapinya DJP punya 1 Tax Amnesty,

jadi sebanyak apapun kesalahan Wajib Pajak.

DJP selalu membuka pintu maaf nya

.
.
.
👍1
Siapa yang tahun ini belum dapat SP2DK?
Anonymous Poll
39%
Saya belum dapat SP2DK
61%
Sudah dapat
Siapa yang tahun ini belum di STP
Anonymous Poll
50%
Saya belum di STP
50%
Sudah di STP
Siapa yang sudah/sedang dilakukan pemeriksaan pajak tahun ini?
Anonymous Poll
41%
Saya sedang/sudah diperiksa
59%
Aman, semua clear tidak ada yang bisa diperiksa
Siapa yang sudah dapat SP2DK terkait harta?

jangan bilang kami gak peringatkan ya
Anonymous Poll
50%
Sudah dapat SP2DK
50%
Saya belum dapat, padahal banyak harta yang belum dilaporkan
Yang share materi sosialisasi internal DJP terkait RUU HPP

kami banned permanent.

UU HPP tersebut belum ditandatangani.

Harap bersabar
Fitur baru DJPonline
Fitur Baru Layanan Perpajakan.pdf
205.1 KB
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 – 2024 serta sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak (pajak.go.id). Rincian fitur-fitur baru tersebut adalah sebagai berikut:

A. Riwayat Pembayaran
Terdapat tiga jenis pembayaran yang disajikan, yaitu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), pemindahbukuan kirim, dan pemindahbukuan terima.
B. Riwayat Layanan
C. Riwayat Bukti Potong/Pungut
D. Riwayat Pelaporan

Selengkapnya https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pengembangan-fitur-baru-dalam-aplikasi-layanan-perpajakan-direktorat-jenderal-pajak-di

hanya untuk wp yg row datanya di bawah 1000