siapa tahu ada yang ingin bergabung langsung di zoom (live)
https://us02web.zoom.us/j/88656887807?pwd=S3A0M0JEMC9HSkppckNaYndiZ1BwQT09
https://us02web.zoom.us/j/88656887807?pwd=S3A0M0JEMC9HSkppckNaYndiZ1BwQT09
SPT Punya Nama
"What's in a name?โ kata William Shakespeare. Hanya kata untuk menyebut atau memanggil sesuatu. Sesuatu itu dapat berupa orang, tempat, barang, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT).
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dikenal dengan nama Formulir 1111. Bagaimanakah cara menyebutnya? Sebelas-sebelas? Formulir ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2011 sebagai pengganti formulir pendahulunya: 1107, 1106, 1195. Seluruhnya diberi nama sesuai dengan saat berlaku. Formulir-formulir tersebut mulai berlaku masing-masing 1 Januari 2007; 1 Januari 2006; dan 1 Januari 1995. Jadi sudah seyogyanya kita menyebut Formulir 1111 dengan Satu Satu Sebelas. Karena formulir ini mulai berlaku sejak tanggal Satu bulan Satu tahun Dua ribu Sebelas.
SPT Masa PPh Pasal 21 disebut Formulir 1721. Tujuh belas berasal dari Tarif Pasal 17 UUPPh sebagai tarif umum pengenaan PPh. Dua puluh satu adalah Pemotongan PPh sesuai Pasal 21 UUPPh. Maka sebaiknya Formulir 1721 yang umumnya dibaca tujuh belas dua satu, mulai kita biasakan dengan Tujuh belas Dua puluh satu.
Lain lagi dengan SPT Tahunan PPh, Formulir 1770 dan 1771. Seperti Formulir 1721 (Tujuh belas dua puluh satu), Tujuh belas berasal dari Tarif Pasal 17 UUPPh sebagai tarif umum pengenaan PPh. Sedangkan Tujuh puluh dan Tujuh puluh satu, tentu bukan dari pasal dalam UUPPh. Boleh jadi tujuh puluh dan tujuh puluh satu berasal dari tahun 1970 dan 1971.
Sebelum reformasi perpajakan 1983. Setidaknya dikenal tiga jenis pajak untuk objek berupa penghasilan yaitu: Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925. Ketentuan awalnya berasal dari ordonansi atau Ordonantie. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) bersama-sama Volksraad (Dewan Rakyat). Setelah merdeka ketentuan-ketentuan ini disempurnakan termasuk cara pelaporannya.
KONON sebelum 1970 pelaporan dan penghitungan pajak kekayaan, pajak pendapatan untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan berbagai macam surat pemberitahuan dan formulir. Hingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 merangkumnya dalam satu Surat Pemberitahuan yang disampaikan sekali untuk satu tahun pajak. Undang-Undang ini pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan pajak pendapatan tahun pajak 1970. Penghasilan atau pendapatan dikelompokkan berdasarkan sumber perolehannya. Kelompok pertama yang bersumber dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha. Kelompok kedua, pendapatan yang bersumber dari hubungan-kerja atau penghasilan berupa gaji, upah, dan sejenisnya. Dan Kelompok ketiga pendapatan lainnya terutama penghasilan yang bersumber dari kekayaan. Cara Pelaporan seperti ini dipertahankan ketika reformasi perpajakan 1983 dilakukan. Maka lahirlah formulir 1770 dalam pengertian cara melaporkan penghasilan sesuai sumbernya (Pekerjaan bebas dan Usaha; Sehubungan dengan pekerjaan, Penghasilan lain terkait kekayaan) seperti pelaporan tahun 1970 dengan Tarif Pasal 17 UUPPh.
Sedangkan Pajak Perseroan 1925 untuk wajib pajak badan, terakhir disempurnakan sebelum reformasi perpajakan 1983 adalah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan pajak perseroan tahun buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1970 dan umumnya dilaksanakan pertama kali untuk tahun buku 1971. Dari sinilah kemungkinan besar nama Formulir 1771 (tujuh belas tujuh puluh satu) lahir. Waallahuโalam.
Namun menurut pak Mudjiono Kartopranjono, dosen STAN-Prodip yang juga salah satunya anggota tim penyusun UUKUP 1983 1770/1771 hanyalah kode. 17 berarti tarif PPh sesuai Pasal 17 UUPPh. 7 berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (UUPPh). Adapun 0 dan 1 kode yang jika "0" berarti Wajib Pajak Orang Pribadi dan "1" berarti Wajib Pajak Badan. Demikian info dari kawan-kawan STAN-Prodip '90-an.
"What's in a name?โ kata William Shakespeare. Hanya kata untuk menyebut atau memanggil sesuatu. Sesuatu itu dapat berupa orang, tempat, barang, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT).
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dikenal dengan nama Formulir 1111. Bagaimanakah cara menyebutnya? Sebelas-sebelas? Formulir ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2011 sebagai pengganti formulir pendahulunya: 1107, 1106, 1195. Seluruhnya diberi nama sesuai dengan saat berlaku. Formulir-formulir tersebut mulai berlaku masing-masing 1 Januari 2007; 1 Januari 2006; dan 1 Januari 1995. Jadi sudah seyogyanya kita menyebut Formulir 1111 dengan Satu Satu Sebelas. Karena formulir ini mulai berlaku sejak tanggal Satu bulan Satu tahun Dua ribu Sebelas.
SPT Masa PPh Pasal 21 disebut Formulir 1721. Tujuh belas berasal dari Tarif Pasal 17 UUPPh sebagai tarif umum pengenaan PPh. Dua puluh satu adalah Pemotongan PPh sesuai Pasal 21 UUPPh. Maka sebaiknya Formulir 1721 yang umumnya dibaca tujuh belas dua satu, mulai kita biasakan dengan Tujuh belas Dua puluh satu.
Lain lagi dengan SPT Tahunan PPh, Formulir 1770 dan 1771. Seperti Formulir 1721 (Tujuh belas dua puluh satu), Tujuh belas berasal dari Tarif Pasal 17 UUPPh sebagai tarif umum pengenaan PPh. Sedangkan Tujuh puluh dan Tujuh puluh satu, tentu bukan dari pasal dalam UUPPh. Boleh jadi tujuh puluh dan tujuh puluh satu berasal dari tahun 1970 dan 1971.
Sebelum reformasi perpajakan 1983. Setidaknya dikenal tiga jenis pajak untuk objek berupa penghasilan yaitu: Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925. Ketentuan awalnya berasal dari ordonansi atau Ordonantie. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) bersama-sama Volksraad (Dewan Rakyat). Setelah merdeka ketentuan-ketentuan ini disempurnakan termasuk cara pelaporannya.
KONON sebelum 1970 pelaporan dan penghitungan pajak kekayaan, pajak pendapatan untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan berbagai macam surat pemberitahuan dan formulir. Hingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 merangkumnya dalam satu Surat Pemberitahuan yang disampaikan sekali untuk satu tahun pajak. Undang-Undang ini pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan pajak pendapatan tahun pajak 1970. Penghasilan atau pendapatan dikelompokkan berdasarkan sumber perolehannya. Kelompok pertama yang bersumber dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha. Kelompok kedua, pendapatan yang bersumber dari hubungan-kerja atau penghasilan berupa gaji, upah, dan sejenisnya. Dan Kelompok ketiga pendapatan lainnya terutama penghasilan yang bersumber dari kekayaan. Cara Pelaporan seperti ini dipertahankan ketika reformasi perpajakan 1983 dilakukan. Maka lahirlah formulir 1770 dalam pengertian cara melaporkan penghasilan sesuai sumbernya (Pekerjaan bebas dan Usaha; Sehubungan dengan pekerjaan, Penghasilan lain terkait kekayaan) seperti pelaporan tahun 1970 dengan Tarif Pasal 17 UUPPh.
Sedangkan Pajak Perseroan 1925 untuk wajib pajak badan, terakhir disempurnakan sebelum reformasi perpajakan 1983 adalah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan pajak perseroan tahun buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1970 dan umumnya dilaksanakan pertama kali untuk tahun buku 1971. Dari sinilah kemungkinan besar nama Formulir 1771 (tujuh belas tujuh puluh satu) lahir. Waallahuโalam.
Namun menurut pak Mudjiono Kartopranjono, dosen STAN-Prodip yang juga salah satunya anggota tim penyusun UUKUP 1983 1770/1771 hanyalah kode. 17 berarti tarif PPh sesuai Pasal 17 UUPPh. 7 berarti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (UUPPh). Adapun 0 dan 1 kode yang jika "0" berarti Wajib Pajak Orang Pribadi dan "1" berarti Wajib Pajak Badan. Demikian info dari kawan-kawan STAN-Prodip '90-an.
๐1
Saat ini, hampir seluruh jenis Surat Pemberitahuan sudah tersedia dalam bentuk elektronik. Maka ditambahkanlah huruf โeโ pada formulir-formulir ini sebagai kependekan dari elektronik. Seperti disebutkan di awal, โapalah arti sebuah nama?โ Apapun namanya, Surat Pemberitahuan (SPT) tetaplah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dan tugas kitalah memastikan semua wajib pajak menyampaikan SPT-nya. Selamat bekerja!
Sumber: Buletin * *(Buletin Bulanan KPP Madya Malang) edisi 13/VIII/2021 - Agustus 2021
**Ade Yusuf
Sumber: Buletin * *(Buletin Bulanan KPP Madya Malang) edisi 13/VIII/2021 - Agustus 2021
**Ade Yusuf
yang belum lakukan pembetulan data Anomali DTP, silakan buat billing๐๐ฝ
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Mug nya sudah habis ya๐
Padahal pengen jualan mug
Padahal pengen jualan mug