Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Baca baik2 tarifnya dan penjelasan per tarif.

Jangan salah ya.

Sebagian besar AR pengawasan sekarang, adalah alumni TA pertama.
Terima kasih.

#pemeriksaan
👍1
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Halo, #KawanPajak

Program Pengungkapan Sukarela sudah dimulai. Dalam program ini kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela terbuka lebar.

Manfaatkan programnya mulai hari ini sampai 30 Juni 2022.
👍1
silakan yang mau mencoba google classroom

file yang akan dikirim sudah terjadwal

quota terbatas 250 orang


https://classroom.google.com/c/NDUwNTEzMTMyNjMx?cjc=dxpa3vf
ada quiz nanti sore ya
Kantor : Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tanggal : 03-01-2022 Pukul 11:00:41

Selamat pagi.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala tersebut, silakan dapat sampaikan kepada Wajib Pajak untuk dapat melakukan update versi aplikasi e-Faktur Desktop ke versi 3.1.
Dan mohon sampaikan kepada Wajib Pajak, agar sebelum melakukan update ke versi 3.1 untuk melakukan BACKUP DATABASE e-FAKTUR DESKTOP versi 3.0 yang saat ini digunakan. Dapat dilakukan dengan melakukan copy folder "db" pada aplikasi e-Faktur Desktop yang digunakan ke directory lainnya (pastikan ketika melakukan backup, aplikasi e-Faktur Desktop dalam kondisi tidak aktif).
Terima kasih.
Kami menginformasikan Bagi Wajib Pajak yang masuk ke dalam Piloting BC 4.0, Transaksi PMSE, Pengkreditan Pokok Ketetapan (STP/SKB/SKPKBT). Silakan mengunduh Aplikasi e-Faktur 3.1 di
http://43.242.133.13/installer/index.php
Salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.pdf
228.9 KB
Salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.pdf
Peresmian eFaktur 3.1
Resume:

Q: Pak ada yang menyarankan ikut PPS dengan nilai 100.000 biar gak diperiksa.

A: silakan, tapi DJP berhak mengklarifikasi data kan?


Q: PT A sudah TA, saat ini sedang diperiksa 2017, apakah dapat mengikuti PPS dan apa fasilitas nya.

A: silakan ikut kebijakan 1, fasilitas nya kena sanksi pasal 18 ayat (3) UU TA

Q: 2016 anak perempuan masih sekolah dibelikan rumah oleh ayahnya menggunakan cash bertahap, 2020 perempuan tsb sudah menikah, NPWP gabung suami, lupa lapor rumah tersebut.
Apakah harus ikut PPS.

A: Apakah item di pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021 memenuhi semua?
Jika iya, berarti dapat mengikuti PPS

Q: itukan hibah ortu?

A: hibah itu no debat bukan objek PPh sebagaimana pasal 4 ayat (3) UU PPh.

PPS kan bukan bahas hibah dan waris, tapi bahas harta tidak lapor di SPT

Q: Aspek pajak SPBU

A:
- SPBU Pertamina atau bukan?
- transportirnya siapa? Elnusa atau disub kan, kalau disub kan, assetnya milik siapa?
Otw classroom, yang lain sabar ya
Aturan penamaan aplikasi

Versi semantik ditulis dalam bentuk MAJOR.MINOR.PATCH, dengan:

Tambah angka versi MAJOR jika membuat perubahan API yang tidak lagi cocok dengan versi sebelumnya.

Tambah angka versi MINOR jika menambah fitur tanpa membuat versi lama tidak bisa digunakan.

Tambah angka versi PATCH jika ada perbaikan bug tanpa membuat versi lama tidak bisa digunakan.

Tambahan label dan versi sebelum rilis atau info tambahan tersedia sebagai ekstensi dari format MAJOR.MINOR.PATCH.



Jadi eFaktur kemarin hanya minor update.

Gak berpengaruh kemana-mana.

Lakukan seperti biasa

-----

Update kemarin kan hanya menambah kolom baru, MINOR

maka namanya berubah jadi eFaktur 3.1


-----

April, ada perubahan mendasar berupa tarif pajak.

Harus mengakomodasi tarif 10% dan tarif 11%

makanya MAJOR

eFaktur seharusnya menjadi eFaktur 4.0

🤔
Cek classroom
Silakan diaktifkan
Itu sinetron min.... @pajakpati
Ayo ramaikan KPP
Agenda DJP di April 2022

- ebukpot unifikasi
- eFaktur tarif 11 persen
- SPT Tahunan PPh Badan
- PPh pasal 25 Perseroan terbatas
- PPS