sudah baca aturan penerbitan faktur pajak terbaru? siap-siap sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP
kapan-kapan kita bahas di ClubHouse, classroom, intranet diskusi pajak
siap-siap efaktur 3.3
kapan-kapan kita bahas di ClubHouse, classroom, intranet diskusi pajak
siap-siap efaktur 3.3
👍19
Halo, #KawanPajak
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sesuai dengan PMK Nomor 65/PMK.03/2022. Dalam pengenaannya, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak/PKP Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas.
Simak infografisnya untuk detail lengkapnya.
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sesuai dengan PMK Nomor 65/PMK.03/2022. Dalam pengenaannya, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak/PKP Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas.
Simak infografisnya untuk detail lengkapnya.
👍9🤯3🤔2
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Berikut rekaman pembicaraan direktur, AR, Finance, dan pemegang saham
Ketika dapat imbauan PPS dengan nilai harta milyaran.
Atau
SKP dengan nilai luar biasa
Sering terjadi....
Ketika dapat imbauan PPS dengan nilai harta milyaran.
Atau
SKP dengan nilai luar biasa
Sering terjadi....
👍25🤔6
Untuk mewujudkan sisi keadilan perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga disertai dengan:
a) perubahan batas bawah untuk penghasilan yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Awalnya batas yang dikenakan tarif 5% hanya Rp50 juta sekarang menjadi Rp60 juta.
b) pembebasan pajak untuk pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2%, atau 3%;
d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 milyar tetap diberikan.
a) perubahan batas bawah untuk penghasilan yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Awalnya batas yang dikenakan tarif 5% hanya Rp50 juta sekarang menjadi Rp60 juta.
b) pembebasan pajak untuk pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2%, atau 3%;
d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 milyar tetap diberikan.
👍19