Apakah #KawanPajak telah menggunakan E-Bupot Unifikasi?
Aplikasi ini hadir untuk memudahkan #KawanPajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Simak infografis berikut untuk informasi lengkap mengenai E-Bupot Unifikasi.
Aplikasi ini hadir untuk memudahkan #KawanPajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Simak infografis berikut untuk informasi lengkap mengenai E-Bupot Unifikasi.
👍5
Nomor Seri Faktur Pajak bisa didapatkan secara daring.
#KawanPajak dapat mengikuti tutorial untuk mendapatkan NSFP melalui infografis berikut.
Informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
#KawanPajak dapat mengikuti tutorial untuk mendapatkan NSFP melalui infografis berikut.
Informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
👍2
Info Perbaikan eFaktur Web dan API eFaktur 21/10/2022 :
1. Terkait Penambahan Fitur Validasi Inputan NTPN di Kolom IIB. PPN disetor dimuka pada masa pajak yang sama dan Lampiran AB berupa Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya dan Kompensasi dari Masa Pajak tertentu dari SPT Pembetulan akan diambil dari data pelaporan SPT sebelumnya. Sehingga, tidak input manual lagi.
2. Perbaikan Validasi PBK dengan Format Baru.
3. Perbaikan bugs Penggantian Faktur Pajak kode transaksi 07 yang pada Faktur Normalnya tidak ada Dokumen Pendukung berupa PPBJ.
4. Penyesuaian Validasi Input SSP JKPLN dari KPBPB dengan KJS 107.
5. Penyesuaian Inputan Induk SPT Masa PPN Pembetulan. Jika Kolom IIE = 0 maka masa kompensasi harus sama dengan SPT Masa sebelumnya.
Terima Kasih
1. Terkait Penambahan Fitur Validasi Inputan NTPN di Kolom IIB. PPN disetor dimuka pada masa pajak yang sama dan Lampiran AB berupa Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya dan Kompensasi dari Masa Pajak tertentu dari SPT Pembetulan akan diambil dari data pelaporan SPT sebelumnya. Sehingga, tidak input manual lagi.
2. Perbaikan Validasi PBK dengan Format Baru.
3. Perbaikan bugs Penggantian Faktur Pajak kode transaksi 07 yang pada Faktur Normalnya tidak ada Dokumen Pendukung berupa PPBJ.
4. Penyesuaian Validasi Input SSP JKPLN dari KPBPB dengan KJS 107.
5. Penyesuaian Inputan Induk SPT Masa PPN Pembetulan. Jika Kolom IIE = 0 maka masa kompensasi harus sama dengan SPT Masa sebelumnya.
Terima Kasih
👍28
Omzet lebih dari 500 juta dalam setahun bayar pajak.
Bagi UMKM yang omzetnya telah melampaui 500juta dalam satu tahun, maka wajib melakukan penghitungan dan pembayaran PPh Final 0.5%. Untuk lebih jelas, dalam infografis ini terdapat ilustrasi penghitungannya.
Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai penghitungan pajak PPh Final 0,5%, #KawanPajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar.
Bagi UMKM yang omzetnya telah melampaui 500juta dalam satu tahun, maka wajib melakukan penghitungan dan pembayaran PPh Final 0.5%. Untuk lebih jelas, dalam infografis ini terdapat ilustrasi penghitungannya.
Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai penghitungan pajak PPh Final 0,5%, #KawanPajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar.
👍10
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6