Purbaya Akan Perpanjang Deadline Lapor SPT Orang Pribadi Jadi 30 April
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260325124829-4-721251/purbaya-akan-perpanjang-deadline-lapor-spt-orang-pribadi-jadi-30-april
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260325124829-4-721251/purbaya-akan-perpanjang-deadline-lapor-spt-orang-pribadi-jadi-30-april
CNBC Indonesia
Purbaya Akan Perpanjang Deadline Lapor SPT Orang Pribadi Jadi 30 April
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa umumkan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak individu hingga akhir April 2026.
Episode ke-34, Podcast CERMATI kembali hadir mengupas tuntas tentang *Relaksasi SPT Tahunan PPh 2025, NPPN, dan SPT Nihil di Coretax* bersama *Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti*, dipandu oleh *Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP, Ani Natalia.*
Saksikan melalui kanal YouTube resmi DitjenPajakRI:
π https://youtu.be/uQ0_EnKddnU?si=fTM01Vb1hCJEiBi7
Saksikan melalui kanal YouTube resmi DitjenPajakRI:
π https://youtu.be/uQ0_EnKddnU?si=fTM01Vb1hCJEiBi7
YouTube
[Podcast Cermati Eps. 34] - SPT Tahunan PPh 2025: Relaksasi, NPPN, dan SPT Nihil
Narasumber DIrektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti
Host Kasubdit Humas Perpajakan DJP, Ani Natalia
Host Kasubdit Humas Perpajakan DJP, Ani Natalia
Selamat siang, Bapak dan Ibu.
Reminder_ terkait Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
Sehubungan dengan semakin dekatnya jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, diingatkan bahwa bagi Wajib Pajak Badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh (LA.08-01)
1. Pemrosesan
LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh akan diproses secara riskbased bergantung dengan profil risiko Wajib Pajak. Untuk profil risiko menengah/tinggi/NA, maka akan dilakukan penelitian oleh KLIP sebagai pemroses.
*2. Kanal Penyampaian*
LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan melalui *Akun Portal Wajib Pajak, disampaikan secara langsung ke KPP _borderless_ atau disampaikan melalui Pos ke KPP terdaftar*.
*3. Tanggal Penerimaan*
- Portal : Tanggal BPE
- Disampaikan secara langsung ke KPP atau via Pos : Tanggal BPS
--> *Perhatian:*
*1. Agar pemberitahuan yang disampaikan secara langsung ke KPP atau via pos _segera direkam_ sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh*
*2. Mohon dipastikan bagi WP untuk menyelesaikan kasus sampai laman menunjukkan"kasus ditutup" atau "anda tidak berhak .." dan jika sudah disetujui pastikan bahwa fasilitas pemberitahuan sudah ada di menu "Daftar fasilitas"*
*3. Tanggal penerimaan SPT yang disampaikan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, bukan tanggal resi pos*
*4. Atas dokumen kelengkapan pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, agar diunggah pada Coretax dan diarsipkan oleh unit penerima (tidak perlu dikirimkan ke KLIP)*
Berikut disampaikan tutorial/panduan atas penerimaan pemberitahuan., atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktorat P2Humas
Reminder_ terkait Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
Sehubungan dengan semakin dekatnya jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, diingatkan bahwa bagi Wajib Pajak Badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh (LA.08-01)
1. Pemrosesan
LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh akan diproses secara riskbased bergantung dengan profil risiko Wajib Pajak. Untuk profil risiko menengah/tinggi/NA, maka akan dilakukan penelitian oleh KLIP sebagai pemroses.
*2. Kanal Penyampaian*
LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan melalui *Akun Portal Wajib Pajak, disampaikan secara langsung ke KPP _borderless_ atau disampaikan melalui Pos ke KPP terdaftar*.
*3. Tanggal Penerimaan*
- Portal : Tanggal BPE
- Disampaikan secara langsung ke KPP atau via Pos : Tanggal BPS
--> *Perhatian:*
*1. Agar pemberitahuan yang disampaikan secara langsung ke KPP atau via pos _segera direkam_ sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh*
*2. Mohon dipastikan bagi WP untuk menyelesaikan kasus sampai laman menunjukkan"kasus ditutup" atau "anda tidak berhak .." dan jika sudah disetujui pastikan bahwa fasilitas pemberitahuan sudah ada di menu "Daftar fasilitas"*
*3. Tanggal penerimaan SPT yang disampaikan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, bukan tanggal resi pos*
*4. Atas dokumen kelengkapan pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, agar diunggah pada Coretax dan diarsipkan oleh unit penerima (tidak perlu dikirimkan ke KLIP)*
Berikut disampaikan tutorial/panduan atas penerimaan pemberitahuan., atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktorat P2Humas
Pantas coretax saya lancar jaya.
Ternyata selama ini saya set DNS.
dns.adguard.com
---
IP address nya saya sama dengan punya KPP.
Gak tau apa ini berpengaruh juga?
Ternyata selama ini saya set DNS.
dns.adguard.com
---
IP address nya saya sama dengan punya KPP.
Gak tau apa ini berpengaruh juga?
Browser nya pakai edge atau brave.
Windows nya jangan lupa di unbloated.
Windows nya jangan lupa di unbloated.
SPT Tahunan PPh OP from LB to Nihil
Saya sering ditanya:
βBoleh nggak hapus bukti potong biar jadi nihil?β
Jawaban saya: sebaiknya jangan.
Karena itu bukan solusi, malah bisa jadi risiko ke depan.
Yang benar itu bukan mengubah datanya, tapi memperbaiki cara pelaporannya.
Biasanya yang bikin jadi lebih bayar itu karena:
- salah input
- kredit pajak belum optimal
- atau pengisiannya belum tepat
Nah, di sini saya bantu:
βοΈ merapikan pelaporan
βοΈ memastikan sesuai aturan
βοΈ tanpa hapus bukti potong
βοΈ tanpa manipulasi data
Hasilnya bisa jadi nihil, kalau memang dari kondisi aslinya memungkinkan
Kalau mau yang aman dan jelas, saya bisa bantu, tidak perlu ke KPP
Fee: 200ribu
Prosesnya simpel: saya cek dulu, kalau memungkinkan baru lanjut.
Jadi aman di awal, jelas di hasil π
WA 0851-710-75-710
atau @lesssummer
Saya sering ditanya:
βBoleh nggak hapus bukti potong biar jadi nihil?β
Jawaban saya: sebaiknya jangan.
Karena itu bukan solusi, malah bisa jadi risiko ke depan.
Yang benar itu bukan mengubah datanya, tapi memperbaiki cara pelaporannya.
Biasanya yang bikin jadi lebih bayar itu karena:
- salah input
- kredit pajak belum optimal
- atau pengisiannya belum tepat
Nah, di sini saya bantu:
βοΈ merapikan pelaporan
βοΈ memastikan sesuai aturan
βοΈ tanpa hapus bukti potong
βοΈ tanpa manipulasi data
Hasilnya bisa jadi nihil, kalau memang dari kondisi aslinya memungkinkan
Kalau mau yang aman dan jelas, saya bisa bantu, tidak perlu ke KPP
Fee: 200ribu
Prosesnya simpel: saya cek dulu, kalau memungkinkan baru lanjut.
Jadi aman di awal, jelas di hasil π
WA 0851-710-75-710
atau @lesssummer
π2π1