https://www.jpnn.com/news/arsul-berkukuh-pasal-penghinaan-presiden-diperlukan-meski-sudah-dibatalkan-mk-begini-alasannya
*Arsul Berkukuh Pasal Penghinaan Presiden Diperlukan, meski Sudah Dibatalkan MK, Begini Alasannya* Baca Selengkapnya: https://www.jpnn.com/news/arsul-berkukuh-pasal-penghinaan-presiden-diperlukan-meski-sudah-dibatalkan-mk-begini-alasannya Baca berita lebih mudah dan cepat melalui aplikasi JPNN.com. Yuk, download sekarang: https://onelink.to/ha8768