https://www.genpi.co/polhukam/132173/pengadilan-tinggi-dkitolak-banding-habib-rizieq
Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding Habib Rizieq, Senin (30/8) Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !