https://www.genpi.co/berita/18189/awas-nyebar-berita-hoax-bakal-didenda-rp-250-juta
Hati-hati bagi masyarakat yang menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial bakal di denda Rp 250 juta. Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !