Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi RKUHP yang menyatakan demonstrasi tak berizin akan dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan. Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !