Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial UF (25). Ia diduga melontarkan ujaran kebencian melalui jejaring sosial media Facebook terkait penyekatan Suramadu. Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !