https://jateng.genpi.co/jateng-terkini/6786/pria-41-tahun-lakukan-perbuatan-terlarang-ke-3-anak-laki-laki
Pria berinisial A (41) ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan perbuatan terlarang terhadap tiga anak laki-laki Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !