Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan berlakukan denda Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan. Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !