Hari ini adalah hari terkahir pengajuan dan/atau pemberitahuan untuk mengikuti insentif pajak terkait COVID sejak masa Juli 2022 sesuai PMK-114/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Bagi Wajib Pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang eligible sesuai Lampiran PMK-03/PMK.03/2022 dan ingin memanfaatkan insentif tersebut, silakan pastikan HARI INI telah mengajukan di DJP Online
Cara pengajuan adalah
1. Kunjungi https://infokswp.pajak.go.id
2. Pilih insentif PMK-114 yang ingin dimanfaatkan
3. Cetak
info: KPP Surabaya Rungkut
Bagi Wajib Pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang eligible sesuai Lampiran PMK-03/PMK.03/2022 dan ingin memanfaatkan insentif tersebut, silakan pastikan HARI INI telah mengajukan di DJP Online
Cara pengajuan adalah
1. Kunjungi https://infokswp.pajak.go.id
2. Pilih insentif PMK-114 yang ingin dimanfaatkan
3. Cetak
info: KPP Surabaya Rungkut
👍1
DJPONLINE error
Emang sedang pemeliharaan rutin
pertanyaan terkait aplikasi silakan di @aplikasiperpajakan.
diGRUP ini akan di banned permanen
Emang sedang pemeliharaan rutin
pertanyaan terkait aplikasi silakan di @aplikasiperpajakan.
diGRUP ini akan di banned permanen
Buru-buru update KLU
Gak usah buru-buru.
Santai, pelan-pelan, tarik nafas, penuh perhitungan.
KLU adalah klasifikasi lapangan usaha, turunan nya KBLI.
Sebagai Informasi usaha yang dijalankan WP.
WP A, pegawai swasta
WP B, PNS
WP C, pedagang eceran,
WP D, distributor
WP D, industri kelapa sawit
WP E, perkebunan kelapa sawit
Yang ditampilkan hanya usaha utama saja. Sedangkan lainnya gak disebutkan.
Padahal Indonesia menganut world wide income. Seluruh penghasilan dikenakan pajak berasal dari manapun dengan cara apapun.
Bisa bias kalau informasinya hanya satu yang utama.
---
DJP jika ingin menganalisa, maka yang dibutuhkan itu ada 3 item, NPWP, KLU, wilayah, sisanya terserah, bisa pembayaran, pelaporan, buktipot, FP.
Apes nya kalau kamu salah KLU.
Dulu pertama kali daftar masih pakai KLU perdagangan eceran, namun saat ini sudah beralih menjadi pegawai swasta.
DJP bakal tanya, PP23nya kok gak setor?
Pasal25/29 kok gak ada.
Atau
KLU nya industri kelapa sawit, PPh pasal 22nya dan PPN nya, nihil? Jualan kemana?
---
Lanjut nanti lagi. Sarapan sudah jadi....
Gak usah buru-buru.
Santai, pelan-pelan, tarik nafas, penuh perhitungan.
KLU adalah klasifikasi lapangan usaha, turunan nya KBLI.
Sebagai Informasi usaha yang dijalankan WP.
WP A, pegawai swasta
WP B, PNS
WP C, pedagang eceran,
WP D, distributor
WP D, industri kelapa sawit
WP E, perkebunan kelapa sawit
Yang ditampilkan hanya usaha utama saja. Sedangkan lainnya gak disebutkan.
Padahal Indonesia menganut world wide income. Seluruh penghasilan dikenakan pajak berasal dari manapun dengan cara apapun.
Bisa bias kalau informasinya hanya satu yang utama.
---
DJP jika ingin menganalisa, maka yang dibutuhkan itu ada 3 item, NPWP, KLU, wilayah, sisanya terserah, bisa pembayaran, pelaporan, buktipot, FP.
Apes nya kalau kamu salah KLU.
Dulu pertama kali daftar masih pakai KLU perdagangan eceran, namun saat ini sudah beralih menjadi pegawai swasta.
DJP bakal tanya, PP23nya kok gak setor?
Pasal25/29 kok gak ada.
Atau
KLU nya industri kelapa sawit, PPh pasal 22nya dan PPN nya, nihil? Jualan kemana?
---
Lanjut nanti lagi. Sarapan sudah jadi....
👍14👏1
Channel Diskusi Pajak
Fungsi NIK = NPWP memudahkan vlookup di excel saat pencocokan data Kalau dulu vlookup NIK ke NPWP, NPWP ke data. Dengan adanya NIK, maka NIK langsung vlookup data
YouTube
[Podcast Cermati - Eps.3] NIK Jadi NPWP Masih Ragu? Bersama Iwan Djuniardi
[Podcast Cermati - Eps.3] NIK Jadi NPWP Masih Ragu?
Bersama Narasumber Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi.
Bersama Narasumber Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi.
🤯3😱1
Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tahun pajak 2022
Terkait viralnya Twitter ngopi-ngopi jam 10.00 pagi
Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan diketahui data sebagai berikut:
1. Jam kerja DJP dimulai pukul 7.30 sampai dengan 17.00 dan ada jam minimal dalam satu minggu.
2. DJP punya jam kerja flexibel, boleh mundur 30 menit, tapi pulang nya mundur juga.
3. hampir seluruh pekerjaan DJP di trigger by system, bukan create manual.
4. seluruh pekerjaan di DJP memiliki batas maksimal penyelesaian. Lewat, artinya ada yang disanksi
5. Hampir semua pegawai merupakan manusia, dan sebagian besar masuk ke golongan makhluk sosial yang perlu berinteraksi satu sama lain.
6. Sebagian besar obrolan sosialnya berkaitan dengan pembahasan UU, tafsir peraturan, ghibah potensi pajak dll
7. 70persen pegawai DJP bukanlah warga asli kota tersebut, utama nya diluar pulau Jawa. Wajar kalau dapurnya ada dua, salah satu dapurnya adalah kantin kantor.
8. sejak reformasi perpajakan, kamu gak akan bisa ngajak ngopi pegawai di luar kantor pajak.
9. setiap pegawai DJP menandatangani kontrak kerja setiap awal tahun
10. DJP itu sangat reaktif/sensitif sentuh dikit aja langsung gerak. Lapor pagi, siang sudah diproses. Kalau gak percaya coba aja via pengaduan@pajak.go.id
11. tidak ada bonus di DJP. Kan PNS.
Berdasarkan data diatas maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kalau liat ada yang ngopi-ngopi pagi, tanya dulu sedang bahas apa, jangan-jangan bahas strategi pasca PPS.
Beliau yang ngopi-ngopi itu cari makan juga seperti kita.
Kasian kalau langsung disanksi
Kata boss saya dulu, mereka stakeholder kita, mari saling menghargai, saling membantu, dan saling menghormati.
---
Kalau banyak yang komplain tax ratio rendah. DJP sedang gak serius aja.
Kalau mode serius, kita yang sengsara. yang diperiksa aja trauma, trauma ngumpulin berkas lho, belum lagi trauma saat pembahasan akhir.
Itu baru didunia, di alam kubur kelak, kita juga bakal dimintai pertanggungjawaban atas semua yang kita lakukan.
Jadi
Tulisan ini
Gak usah di share kemana-mana. Bukan bahan ghibah apalagi fitnah.
Terkait viralnya Twitter ngopi-ngopi jam 10.00 pagi
Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan diketahui data sebagai berikut:
1. Jam kerja DJP dimulai pukul 7.30 sampai dengan 17.00 dan ada jam minimal dalam satu minggu.
2. DJP punya jam kerja flexibel, boleh mundur 30 menit, tapi pulang nya mundur juga.
3. hampir seluruh pekerjaan DJP di trigger by system, bukan create manual.
4. seluruh pekerjaan di DJP memiliki batas maksimal penyelesaian. Lewat, artinya ada yang disanksi
5. Hampir semua pegawai merupakan manusia, dan sebagian besar masuk ke golongan makhluk sosial yang perlu berinteraksi satu sama lain.
6. Sebagian besar obrolan sosialnya berkaitan dengan pembahasan UU, tafsir peraturan, ghibah potensi pajak dll
7. 70persen pegawai DJP bukanlah warga asli kota tersebut, utama nya diluar pulau Jawa. Wajar kalau dapurnya ada dua, salah satu dapurnya adalah kantin kantor.
8. sejak reformasi perpajakan, kamu gak akan bisa ngajak ngopi pegawai di luar kantor pajak.
9. setiap pegawai DJP menandatangani kontrak kerja setiap awal tahun
10. DJP itu sangat reaktif/sensitif sentuh dikit aja langsung gerak. Lapor pagi, siang sudah diproses. Kalau gak percaya coba aja via pengaduan@pajak.go.id
11. tidak ada bonus di DJP. Kan PNS.
Berdasarkan data diatas maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kalau liat ada yang ngopi-ngopi pagi, tanya dulu sedang bahas apa, jangan-jangan bahas strategi pasca PPS.
Beliau yang ngopi-ngopi itu cari makan juga seperti kita.
Kasian kalau langsung disanksi
Kata boss saya dulu, mereka stakeholder kita, mari saling menghargai, saling membantu, dan saling menghormati.
---
Kalau banyak yang komplain tax ratio rendah. DJP sedang gak serius aja.
Kalau mode serius, kita yang sengsara. yang diperiksa aja trauma, trauma ngumpulin berkas lho, belum lagi trauma saat pembahasan akhir.
Itu baru didunia, di alam kubur kelak, kita juga bakal dimintai pertanggungjawaban atas semua yang kita lakukan.
Jadi
Tulisan ini
Gak usah di share kemana-mana. Bukan bahan ghibah apalagi fitnah.
👏36👍35🤔4
Di KPP untuk pekerjaan seperti ini
Disebut OC atau operator console.
Lulus dari OC, kalau jadi AR 👍
Lulus OC bisa jadi administrator IT DJP yang ngurus efaktur, espt
Termasuk saat error' seperti ini. Penyuluh, AR larinya ke OC.
Tugas Oc juga sebagai penghubung KPP - Kantor pusat (lasis).
Ayo, siapa yang sudah pernah dibantu oleh OC?
Disebut OC atau operator console.
Lulus dari OC, kalau jadi AR 👍
Lulus OC bisa jadi administrator IT DJP yang ngurus efaktur, espt
Termasuk saat error' seperti ini. Penyuluh, AR larinya ke OC.
Tugas Oc juga sebagai penghubung KPP - Kantor pusat (lasis).
Ayo, siapa yang sudah pernah dibantu oleh OC?
👍11
Template jawaban efaktur error biar WP tenang.
Berikut contohnya
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila muncul keterangan error ETAX-40001, silakan pastikan:
1.Komputer tersambung ke internet yang stabil;
2.Sertifikat elektronik masih berlaku. Cek melalui e-Nofa untuk mengetahui masa aktif sertifikat;
3. Download dan impor ulang sertifikat ke referensi sertifikat pada e-Faktur;
4.Silakan nonaktifkan antivirus/firewall pada perangkat yang digunakan;
5.Pastikan pengaturan jam pada perangkat sudah sesuai.
Silakan dicoba kembali secara berkala ya,Kak.
Grup khusus aplikasi ada di @aplikasiperpajakan
Posting di @diskusipajak akan di banned
Berikut contohnya
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila muncul keterangan error ETAX-40001, silakan pastikan:
1.Komputer tersambung ke internet yang stabil;
2.Sertifikat elektronik masih berlaku. Cek melalui e-Nofa untuk mengetahui masa aktif sertifikat;
3. Download dan impor ulang sertifikat ke referensi sertifikat pada e-Faktur;
4.Silakan nonaktifkan antivirus/firewall pada perangkat yang digunakan;
5.Pastikan pengaturan jam pada perangkat sudah sesuai.
Silakan dicoba kembali secara berkala ya,Kak.
Grup khusus aplikasi ada di @aplikasiperpajakan
Posting di @diskusipajak akan di banned
👍5😱1
Error efaktur sebagai berkah
Salah satu temuan pemeriksaan adalah faktur yang terlambat terbit.
Sanksinya 1% dari DPP PPN
kalau total DPP nya 1 milyar, STP nya 10juta.
WP:
Tapi kan saat itu sistem efaktur sedang error pak. Kami gak bisa upload efakturnya makanya terlambat menerbitkan efaktur
Fiskus:
ada buktinya bahwa pada hari itu system efaktur sedang error?
WP:
😢
---
Gimana supaya punya bukti?
Setiap ada error sistem, silakan minimal hubungi tiga jalur ini.
1. Melalui WA, ke penyuluh perpajakan di KPP terdaftar.
2. Melalui WA, ke AR pengawasan
3. Melalui email, pengaduan@pajak.go.id.
Jangan lupa screenshot desktop nya dilampirkan.
Kalau sudah yakin selesai dengan komplainnya, silakan screenshot WA dan print emailnya, arsipkan sesuai urutan efaktur.
Kalau mau efektif,
dari 11ribu user @diskusipajak, silakan buat masing-masing. Jadi DJP tau sistem tidak baik-baik saja. Dan teman-teman punya dokumen sebagai arsip.
Salah satu temuan pemeriksaan adalah faktur yang terlambat terbit.
Sanksinya 1% dari DPP PPN
kalau total DPP nya 1 milyar, STP nya 10juta.
WP:
Tapi kan saat itu sistem efaktur sedang error pak. Kami gak bisa upload efakturnya makanya terlambat menerbitkan efaktur
Fiskus:
ada buktinya bahwa pada hari itu system efaktur sedang error?
WP:
😢
---
Gimana supaya punya bukti?
Setiap ada error sistem, silakan minimal hubungi tiga jalur ini.
1. Melalui WA, ke penyuluh perpajakan di KPP terdaftar.
2. Melalui WA, ke AR pengawasan
3. Melalui email, pengaduan@pajak.go.id.
Jangan lupa screenshot desktop nya dilampirkan.
Kalau sudah yakin selesai dengan komplainnya, silakan screenshot WA dan print emailnya, arsipkan sesuai urutan efaktur.
Kalau mau efektif,
dari 11ribu user @diskusipajak, silakan buat masing-masing. Jadi DJP tau sistem tidak baik-baik saja. Dan teman-teman punya dokumen sebagai arsip.
👍19
Kayane nambahin ketentuan utk pengisian pencantuman npwp nama dan alamat utk kawasan TPB, KEK, ma tempat d daerah Pabean yang mendapat fasilitas tidak dipungut ppn utk yang pemusatan ppn
Pake npwp nama pusat
Alamat tempat terima BKP JKP
Ama kayanya untuk pemusatan ppn yg cantumin npwp pusat alamat cabang skrg hnya 0untuk kawasan tertentu (TPB KEK ma kawasan dalam pabean yang mendapat fasilitas tidak dipungut ppn)
Pake npwp nama pusat
Alamat tempat terima BKP JKP
Ama kayanya untuk pemusatan ppn yg cantumin npwp pusat alamat cabang skrg hnya 0untuk kawasan tertentu (TPB KEK ma kawasan dalam pabean yang mendapat fasilitas tidak dipungut ppn)
Dengan adanya PER11/2022
Artinya ada yang komplain terkait Per03/2022
Rekan-rekan gak ada komplain terkait batas waktu upload efaktur tanggal 15 bulan berikutnya?
Dirubah menjadi
diupload paling lambat akhir bulan berikutnya setelah perekaman faktur pajak.
Diinvoice kan biasanya ada term pembayaran 30-45 hari.
Jika invoice/FP terbit 30juli 2022, berarti kita kemungkinan harus talangin PPN.
silakan ajukan permohonan, siapa tau disetujui...
Artinya ada yang komplain terkait Per03/2022
Rekan-rekan gak ada komplain terkait batas waktu upload efaktur tanggal 15 bulan berikutnya?
Dirubah menjadi
diupload paling lambat akhir bulan berikutnya setelah perekaman faktur pajak.
Diinvoice kan biasanya ada term pembayaran 30-45 hari.
Jika invoice/FP terbit 30juli 2022, berarti kita kemungkinan harus talangin PPN.
silakan ajukan permohonan, siapa tau disetujui...
👍16😢7