Kabar gembira untuk #KawanPajak!
Implementasi e-PBK sudah berlaku nasional. #KawanPajak dapat melakukan pemindahbukuan tanpa perlu ke kantor pajak lagi.
Ruang lingkup aplikasi e-Pbk ini adalah untuk:
1. PBK pada NPWP yang sama
2. PBK atas SSP
3. PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-PBK di pajak.go.id terlebih dahulu. Tutorial lengkapnya cek di infografis ini, ya!
Implementasi e-PBK sudah berlaku nasional. #KawanPajak dapat melakukan pemindahbukuan tanpa perlu ke kantor pajak lagi.
Ruang lingkup aplikasi e-Pbk ini adalah untuk:
1. PBK pada NPWP yang sama
2. PBK atas SSP
3. PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-PBK di pajak.go.id terlebih dahulu. Tutorial lengkapnya cek di infografis ini, ya!
👍13
Dengan adanya e-PBK, proses pemindahbukuan akan lebih mudah karena banyaknya opsi bagi #KawanPajak untuk melakukan proses pemindahbukuan.
Peningkatan layanan bagi #KawanPajak merupakan komitmen DJP agar #KawanPajak dapat lebih nyaman dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
Peningkatan layanan bagi #KawanPajak merupakan komitmen DJP agar #KawanPajak dapat lebih nyaman dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
👍5