RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025
Kabar baik bagi #KawanPajak Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.
Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!
Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* β Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.
Contoh: PT ABC merupakan wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember. Untuk tahun pajak 2025, PT ABC diberikan relaksasi pelaporan/pembayaran SPT Tahunan sampai dengan 31 Mei 2026 dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Yuks, lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman. Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
π Kring Pajak 1500200 @kringpajak1500200
π» Live Chat pajak.go.id
π’ Helpdesk Kantor Pajak terdekat
Kabar baik bagi #KawanPajak Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.
Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!
Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* β Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.
Contoh: PT ABC merupakan wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember. Untuk tahun pajak 2025, PT ABC diberikan relaksasi pelaporan/pembayaran SPT Tahunan sampai dengan 31 Mei 2026 dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Yuks, lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman. Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
π Kring Pajak 1500200 @kringpajak1500200
π» Live Chat pajak.go.id
π’ Helpdesk Kantor Pajak terdekat
π3
Apakah Saldo Deposit KJS 200 Bisa Digunakan Jika Perpanjangan SPT Ditolak?
Gunakan saldo deposit KJS 200 untuk melunasi kurang bayar SPT Tahunan normal melalui menu Bayar dan Lapor tanpa perlu melakukan pemindahbukuan meskipun permohonan perpanjangan tidak disetujui.
Cara Menggunakan Saldo Tax Deposit KJS 200 untuk SPT Tahunan
Banyak wajib pajak merasa khawatir ketika permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan mereka ditolak, padahal setoran pajak sudah dilakukan menggunakan Kode Jenis Setoran (KJS) 200. Kabar baiknya, saldo tersebut tidak akan hangus. Sistem perpajakan saat ini sudah terintegrasi sehingga saldo yang sudah disetor tetap tersimpan dalam akun pajak Anda sebagai deposit.
Untuk menggunakan saldo tersebut, Anda tidak perlu mengajukan permohonan manual yang rumit. Saat Anda masuk ke tahap penyampaian SPT Tahunan Normal, sistem akan memberikan notifikasi otomatis. Anda hanya perlu memastikan bahwa saat proses Bayar dan Lapor, Anda memilih opsi yang tepat agar saldo tersebut ditarik untuk melunasi kewajiban kurang bayar yang muncul.
Langkah Teknis Menggunakan Saldo Tax Deposit Perpanjangan
Proses aktivasi saldo ini terjadi di bagian akhir pelaporan. Berikut adalah alur yang perlu diperhatikan agar saldo KJS 200 Anda terbaca oleh sistem:
Proses Input SPT: Selesaikan pengisian data penghasilan dan kredit pajak pada SPT Tahunan Anda hingga muncul status Kurang Bayar.
Menu Bayar dan Lapor: Masuk ke tahap akhir untuk melakukan pelunasan dan pengiriman SPT.
Konfirmasi Penggunaan Saldo: Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi berbunyi "Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?".
Pilihan Jawaban: Anda wajib menjawab YA. Setelah dipilih, sistem secara otomatis akan mengambil saldo dari setoran KJS 200 untuk menutup nilai kurang bayar tersebut.
Risiko Pemindahbukuan ke Deposit Pajak Umum KJS 100
Beberapa pihak mungkin menyarankan untuk melakukan #Pemindahbukuan (Pbk) dari deposit perpanjangan (KJS 200) ke deposit pajak umum (KJS 100). Namun, langkah ini sangat tidak disarankan jika tujuan utama Anda adalah melunasi SPT Tahunan.
Alasannya adalah mekanisme sistem yang menggunakan prinsip First In First Out (FIFO). Jika saldo berada di deposit umum KJS 100, ada risiko saldo tersebut akan otomatis tertarik untuk melunasi kewajiban pajak masa atau bulanan lainnya yang jatuh tempo lebih awal. Hal ini justru bisa menyebabkan saldo Anda habis sebelum sempat digunakan untuk melunasi SPT Tahunan, yang berujung pada status kurang bayar yang tetap menggantung.
Keamanan Saldo dan Risiko Denda Keterlambatan
Selama setoran dengan kode KJS 200 tersebut sudah Anda lakukan sebelum batas waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, posisi dana Anda relatif aman. Meskipun izin perpanjangan waktu ditolak, setoran yang dilakukan tepat waktu akan dianggap sebagai pelunasan yang sah.
Poin utamanya adalah ketelitian saat menekan tombol konfirmasi di sistem pelaporan. Jangan panik dan tetap gunakan saldo yang ada sesuai peruntukannya tanpa harus melakukan mutasi saldo antar kode setoran yang tidak perlu.
Gunakan saldo deposit KJS 200 untuk melunasi kurang bayar SPT Tahunan normal melalui menu Bayar dan Lapor tanpa perlu melakukan pemindahbukuan meskipun permohonan perpanjangan tidak disetujui.
Cara Menggunakan Saldo Tax Deposit KJS 200 untuk SPT Tahunan
Banyak wajib pajak merasa khawatir ketika permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan mereka ditolak, padahal setoran pajak sudah dilakukan menggunakan Kode Jenis Setoran (KJS) 200. Kabar baiknya, saldo tersebut tidak akan hangus. Sistem perpajakan saat ini sudah terintegrasi sehingga saldo yang sudah disetor tetap tersimpan dalam akun pajak Anda sebagai deposit.
Untuk menggunakan saldo tersebut, Anda tidak perlu mengajukan permohonan manual yang rumit. Saat Anda masuk ke tahap penyampaian SPT Tahunan Normal, sistem akan memberikan notifikasi otomatis. Anda hanya perlu memastikan bahwa saat proses Bayar dan Lapor, Anda memilih opsi yang tepat agar saldo tersebut ditarik untuk melunasi kewajiban kurang bayar yang muncul.
Langkah Teknis Menggunakan Saldo Tax Deposit Perpanjangan
Proses aktivasi saldo ini terjadi di bagian akhir pelaporan. Berikut adalah alur yang perlu diperhatikan agar saldo KJS 200 Anda terbaca oleh sistem:
Proses Input SPT: Selesaikan pengisian data penghasilan dan kredit pajak pada SPT Tahunan Anda hingga muncul status Kurang Bayar.
Menu Bayar dan Lapor: Masuk ke tahap akhir untuk melakukan pelunasan dan pengiriman SPT.
Konfirmasi Penggunaan Saldo: Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi berbunyi "Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?".
Pilihan Jawaban: Anda wajib menjawab YA. Setelah dipilih, sistem secara otomatis akan mengambil saldo dari setoran KJS 200 untuk menutup nilai kurang bayar tersebut.
Risiko Pemindahbukuan ke Deposit Pajak Umum KJS 100
Beberapa pihak mungkin menyarankan untuk melakukan #Pemindahbukuan (Pbk) dari deposit perpanjangan (KJS 200) ke deposit pajak umum (KJS 100). Namun, langkah ini sangat tidak disarankan jika tujuan utama Anda adalah melunasi SPT Tahunan.
Alasannya adalah mekanisme sistem yang menggunakan prinsip First In First Out (FIFO). Jika saldo berada di deposit umum KJS 100, ada risiko saldo tersebut akan otomatis tertarik untuk melunasi kewajiban pajak masa atau bulanan lainnya yang jatuh tempo lebih awal. Hal ini justru bisa menyebabkan saldo Anda habis sebelum sempat digunakan untuk melunasi SPT Tahunan, yang berujung pada status kurang bayar yang tetap menggantung.
Keamanan Saldo dan Risiko Denda Keterlambatan
Selama setoran dengan kode KJS 200 tersebut sudah Anda lakukan sebelum batas waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, posisi dana Anda relatif aman. Meskipun izin perpanjangan waktu ditolak, setoran yang dilakukan tepat waktu akan dianggap sebagai pelunasan yang sah.
Poin utamanya adalah ketelitian saat menekan tombol konfirmasi di sistem pelaporan. Jangan panik dan tetap gunakan saldo yang ada sesuai peruntukannya tanpa harus melakukan mutasi saldo antar kode setoran yang tidak perlu.
Wajib Pajak yang atas SK Penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu dinyatakan tidak berlaku pasca PMK-28/2026 untuk menyampaikan kembali Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu paling lambat pada 10 Juni 2026.
https://sumaterapost.co/rugikan-negara-miliaran-direktur-pt-sde-divonis-3-tahun-penjara/
Pengguna Faktur Pajak TBTS di Lampung yang merugikan Keuangan negara Rp 3,2 Milyar divonis 3 tahun penjara dan denda 2 kali kerugian negara.
Pengguna Faktur Pajak TBTS di Lampung yang merugikan Keuangan negara Rp 3,2 Milyar divonis 3 tahun penjara dan denda 2 kali kerugian negara.
π±1
siap-siap SP2DK dengan 5 jenis data baru.
salah satunya audit.
Good Luck
salah satunya audit.
Good Luck