Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dapat diajukan #Keberatan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dapat diajukan #Keberatan
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dapat diajukan #Keberatan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dapat diajukan #Keberatan
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan #Keberatan
Pengajuan #Keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat formal
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia #syaratformal #keberatan
Mengemukakan jumlah pajak yang terutang cfm Wajib Pajak dg disertai alasan-alasan yg menjadi dasar penghitungan #syaratformal #keberatan
1 keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, untuk 1 pemotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak #syaratformal #keberatan
WP telah melunasi pajak ymh dibayar pling sedikit sejumlah yg telah disetujui WP dlm closing pemeriksaan #syaratformal #keberatan
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim #syaratformal #keberatan
Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak #syaratformal #keberatan
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP. #syaratformal #keberatan
Surat #keberatan Wajib Pajak disampaikan ke KPP atau ke KP2KP dalam wilayah KPP yang bersangkutan.
Surat keberatan yang tidak memenuhi #syaratformal #keberatan bukan merupakan surat keberatan
surat keberatan tidak memenuhi #syaratformal #keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.