Channel Diskusi Pajak
11.7K subscribers
1.77K photos
73 videos
190 files
3.03K links
Info perpajakan
Download Telegram
INDONESIA NAN JAYA:

Pengusaha dikawasan bebas

1. Sejak 1 April 2009 pengusaha di Kawasan Bebas (Batam) tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP

2. Seluruh PKP yang ada di Batam akan dicabut pengukuhannya. Jika ada WP / Pengusaha yang masih terdapat kode pengukuhannya, silakan lapor atau konfirmasi ke KPP terdaftar agar dilakukan pencabutan pengukuhannya.

3. Apabila WP mengajukan pemusatan administrasi PPN, untuk usaha cabang / entitas cabang yang ada di Kawasan Bebas / Kawasan Berikat akan dikecualikan dari pemusatan PPN tersebut.

4. Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

5. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

6. Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.

7. PPN yang terutang pada poin 6 ini harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak

8. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dengan cara:
a. pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak
b. pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak

9. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

10. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Bahan bacaan bisa ke
Per-50 tahun 2009
PP 10 Tahun 2012
PMK 62 Tahun 2012
PMK 171 Tahun 2017

#kawasanbebas #batam #pkp