Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yg melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak berdasar UU PPN (1) #PKP
Terhadap Wajib Pajak ini, di samping NPWP, juga diberikan surat pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) #PKP
Fungsi PKP yaitu : a) Sebagai identitas PKP yg bersangkutan b) Pengawasan dalam melaksanakan hak & kewajiban dibidang PPN & PPnBM (3) #PKP
Yg wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah : Orang pribadi sebagai Usahawan dan Badan wajib melaporkan usahanya (4) #PKP
untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan BKP dan atau Jasa Kena Pajak bagi yg memenuhi ketentuan sebagai PKP (5) #PKP
Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yaitu pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 M (6) #PKP
yang memilih sebagai PKP, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP; (7) #PKP
#ppn #pkp #pajak
Pengusaha penyalur yang wajib melekati pita cukai dan semata-mata hanya melakukan penyerahan... https://t.co/MdnjtywiLy
Pengusaha penyalur yang wajib melekati pita cukai dan semata-mata hanya melakukan penyerahan... https://t.co/MdnjtywiLy
Facebook
#ppn #pkp #pajak
Pengusaha penyalur yang wajib melekati pita cukai dan semata-mata hanya melakukan penyerahan tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai...
Pengusaha penyalur yang wajib melekati pita cukai dan semata-mata hanya melakukan penyerahan tembakau tidak perlu dikukuhkan sebagai...
#PKP #PPN
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi... https://t.co/8Zzv4mVFPi
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi... https://t.co/8Zzv4mVFPi
Facebook
#PKP #PPN
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/ atau...
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/ atau...
#PKP #Pajak #Biaya3M
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap... https://t.co/NpBjHOviln
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap... https://t.co/NpBjHOviln
Facebook
#PKP #Pajak #Biaya3M
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto...
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto...
#PMK197Tahun2013 #PKP #PP46
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Pengusaha Kecil dikenai PPh... https://t.co/zm5ELrwMw6
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Pengusaha Kecil dikenai PPh... https://t.co/zm5ELrwMw6
#Pajak #InfoPajak #PKP
Balik Nama untuk Harta Tidak Bergerak Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Penghasilan... https://t.co/GeIbqKRyPD
Balik Nama untuk Harta Tidak Bergerak Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Penghasilan... https://t.co/GeIbqKRyPD
INDONESIA NAN JAYA:
Pengusaha dikawasan bebas
1. Sejak 1 April 2009 pengusaha di Kawasan Bebas (Batam) tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP
2. Seluruh PKP yang ada di Batam akan dicabut pengukuhannya. Jika ada WP / Pengusaha yang masih terdapat kode pengukuhannya, silakan lapor atau konfirmasi ke KPP terdaftar agar dilakukan pencabutan pengukuhannya.
3. Apabila WP mengajukan pemusatan administrasi PPN, untuk usaha cabang / entitas cabang yang ada di Kawasan Bebas / Kawasan Berikat akan dikecualikan dari pemusatan PPN tersebut.
4. Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
5. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
6. Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
7. PPN yang terutang pada poin 6 ini harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
8. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dengan cara:
a. pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak
b. pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak
9. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
10. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bahan bacaan bisa ke
Per-50 tahun 2009
PP 10 Tahun 2012
PMK 62 Tahun 2012
PMK 171 Tahun 2017
#kawasanbebas #batam #pkp
Pengusaha dikawasan bebas
1. Sejak 1 April 2009 pengusaha di Kawasan Bebas (Batam) tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP
2. Seluruh PKP yang ada di Batam akan dicabut pengukuhannya. Jika ada WP / Pengusaha yang masih terdapat kode pengukuhannya, silakan lapor atau konfirmasi ke KPP terdaftar agar dilakukan pencabutan pengukuhannya.
3. Apabila WP mengajukan pemusatan administrasi PPN, untuk usaha cabang / entitas cabang yang ada di Kawasan Bebas / Kawasan Berikat akan dikecualikan dari pemusatan PPN tersebut.
4. Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
5. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
6. Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
7. PPN yang terutang pada poin 6 ini harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
8. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dengan cara:
a. pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak
b. pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak
9. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
10. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bahan bacaan bisa ke
Per-50 tahun 2009
PP 10 Tahun 2012
PMK 62 Tahun 2012
PMK 171 Tahun 2017
#kawasanbebas #batam #pkp
cek pembahasannya disini
👇👇
https://www.instagram.com/p/CD0sFTKB9LM/
#kawasanbebas #batam #pkp @rinjaya
👇👇
https://www.instagram.com/p/CD0sFTKB9LM/
#kawasanbebas #batam #pkp @rinjaya